Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Tolak Pengunduran Diri Bupati Madina, Ini Kata Kemendagri

by admin
24/04/2019
in Nasional
A A
0
Bupati Mandailing Natal Dahlan Nasution. Foto: istimewa.

Bupati Mandailing Natal Dahlan Nasution. Foto: istimewa.

beritaenam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menolak surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution karena hasil Pilpres 2019 di wilayahnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, aturan soal pengunduran diri Dahlan seharusnya ditujukan ke DPRD Madina.

“Sekali lagi kami sampaikan, sesuai Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri KDH (Kepala Daerah, red) diajukan kepada DPRD,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Seperti diketahui, Dahlan malah menyurati secara langsung Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Alasan pengunduran diri Dahlan karena Jokowi selaku capres petahana kalah di wilayahnya.

Terlepas dari urusan politis, Kemendagri kembali menyerahkan urusan pengunduran diri Dahlan kepada DPRD. Sebab, aturan tersebut sudah tercantum dalam UU.

“Hasil sidang paripurna DPRD, jika menerima pengunduran diri, beliau selanjutnya disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur. Mekanismenya begitu. Dan tata cara pengunduran diri sudah diatur UU. Itu hak politik beliau yang dijamin UU,” sebut Bahtiar.

Sebelumnya, pengajuan pengunduran diri ini berawal dari beredarnya surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 dengan perihal “Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati”.

Dalam surat itu, Dahlan mengungkapkan sederet pembangunan di Mandailing Natal. Tapi, ternyata pembangunan itu tidak berimbas pada hasil Pilpres 2019. Seperti diketahui, berdasarkan hasil sementara, Jokowi kalah di Mandailing Natal.

Pengunduran diri itu kemudian diketahui oleh Tjahjo. Tjahjo saat itu berniat memanggil Dahlan karena alasan pengunduran dirinya tidak lazim.

“Alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021,” kata Tjahjo dalam keterangan pers yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri, Minggu (21/4).

Dilansir dari detik.com, hingga akhirnya, kontroversi ini berujung pada penolakan Jokowi. Jokowi tidak menerima pengunduran diri Dahlan dari posisi Bupati Mandailing Natal.

“Bahwa sudah ada perintah langsung kepada saya, surat pengunduran diri tersebut ditolak bapak presiden,” kata Dahlan di rumah dinasnya di Aek Godang Parbangunan Kecamatan Panyabungan, seperti dilansir Antara, Selasa (23/4).

Tags: Dahlan Hasan NasutionJokowi-Ma'rufMandailing NatalPilpres 2019

Related Posts

Soal Jabatan Ma’ruf Amin Dipersoalkan dalam Petitum Kubu 02, Ini Kata Perludem
Nasional

Soal Jabatan Ma’ruf Amin Dipersoalkan dalam Petitum Kubu 02, Ini Kata Perludem

by admin
7 years ago
0

beritaenam.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menanggapi polemik seputar jabatan cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin, sebagai petinggi di dua perusahaan BUMN. Masalah jabatan itu menjadi bagian dari petitum yang diajukan Tim Hukum...

Read more
Survei: 68 Persen Rakyat Indonesia Bilang Pemilu Jurdil

Survei: 68 Persen Rakyat Indonesia Bilang Pemilu Jurdil

7 years ago
Soal Gugatan Kubu Prabowo di MK, Begini Kata Pengamat

Soal Gugatan Kubu Prabowo di MK, Begini Kata Pengamat

7 years ago
Next Post
Hasil dan Klasemen Liga Inggris Pekan 35, Tottenham Nyaman di Posisi Ketiga

Hasil dan Klasemen Liga Inggris Pekan 35, Tottenham Nyaman di Posisi Ketiga

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan