Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Siapkan 4 Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet

admin by admin
25/04/2019
in Hukum, Nasional
0
JPU Siapkan 4 Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet

Sidang hoaks Ratna Sarumpaet.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan 4 saksi ahli di sidang lanjutan Ratna Sarumpaet. Keempat saksi ahli tersebut berasal dari berbagai bidang.

“InsyaAllah ada 4 ahli akan dihadirkan,” kata Koordinator JPU, Daroe, saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Adapun keempat saksi yang akan dihadirkan diantaranya, ahli sosiologi Dr. Trubus, ahli bahasa Dr. Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr. Metty Rahmawati Argo, ahli digital forensik Saji Purwanto. Keempatnya akan dihadirkan untuk menguatkan dakwaan jaksa terhadap Ratna Sarumpaet.

Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan.

Dilansir dari detik.com, Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

“(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” ujar jaksa penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2).

Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.

Puncak dari kebohongan Ratna, disebut jaksa, adalah ketika Prabowo Subianto menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.

Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna.

Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tags: HoaksRatna Sarumpaet
Previous Post

Kalahkan Valencia 3-2, Atletico Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona

Next Post

KPU: ‘Mikir Gitu Kalau Mau Bilang Kami Curang’

admin

admin

Next Post
KPU: ‘Mikir Gitu Kalau Mau Bilang Kami Curang’

KPU: 'Mikir Gitu Kalau Mau Bilang Kami Curang'

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan