Site icon Beritaenam.com

KA Dhoho Tabrak Truk Muatan Pasir di Perlintasan Blitar, Masinis Selamat

KA Dhoho tabrak truk

Kecelakaan di perlintasan sebidang kembali terjadi di Jawa Timur. Commuter Line 408 KA Dhoho relasi Kertosono-Malang menabrak sebuah truk bermuatan pasir yang mogok di atas rel perlintasan JPL 190, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.35 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini; dua orang di dalam truk berhasil menyelamatkan diri beberapa saat sebelum benturan.

Truk Mogok Saat Palang Mulai Menutup

Insiden bermula ketika sebuah dump truk Hino bernomor polisi DA 1898 TI melaju dari arah utara ke selatan dan hendak melintas di perlintasan JPL 190 Km 120+448. Saat itu, sirene peringatan telah berbunyi dan petugas sedang bersiap menutup palang pintu.

Nahas, mesin truk tiba-tiba mati tepat saat kendaraan berada di atas rel. Upaya warga sekitar dan penumpang truk untuk mendorong kendaraan tidak berhasil. Jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat masinis tidak dapat menghentikan rangkaian tepat waktu.

“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi.”  – Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026)

Petugas penjaga perlintasan sempat memberikan semboyan 3 untuk menghentikan laju kereta. Namun jarak yang sudah sangat dekat membuat tabrakan tidak terhindarkan. Benturan keras pun terjadi, dan rangkaian KA Dhoho yang menggunakan lokomotif CC 201 89 06 MN langsung berhenti di lokasi kejadian.

Dua Penumpang Truk Selamat, Lokomotif Rusak

Beruntung, sopir dan satu penumpang truk berhasil menyelamatkan diri sesaat sebelum benturan. Keduanya dilaporkan mengalami syok, namun tidak mengalami luka fisik yang serius. Masinis dan asisten masinis KA Dhoho juga dinyatakan selamat.

“Tidak ada korban jiwa, sopir truk dinyatakan selamat. Saat ini fokus kami adalah pengamanan lokasi dan kelancaran proses evakuasi.”  – AKP Agus Prayitno, Kasat Lantas Polres Blitar Kota, di lokasi kejadian

Meski tidak ada korban jiwa, lokomotif KA Dhoho mengalami kerusakan teknis cukup signifikan, berupa patahnya plug kran pada bagian depan lokomotif. Akibatnya, kereta terpaksa berhenti hampir satu jam di lokasi kejadian untuk penanganan darurat.

Proses evakuasi truk terhambat karena muatan pasir yang memenuhi bak kendaraan harus dipindahkan terlebih dahulu sebelum badan truk dapat diangkat dari rel. Evakuasi truk selesai sekitar pukul 22.00 WIB, sehingga jalur dapat kembali dilalui.

KA Dhoho Berjalan Mundur ke Stasiun Blitar

Setelah perbaikan darurat pada lokomotif selesai pukul 22.35 WIB, KA Dhoho diizinkan bergerak mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan sangat terbatas, yaitu 5 kilometer per jam. Pergerakan kereta didahului oleh petugas yang membawa semboyan 3 sebagai langkah pengamanan.

KAI Daop 7 Madiun langsung berkoordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, dan tim sarana untuk penanganan di lokasi. Penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab pasti mogoknya mesin truk masih dilakukan oleh Polres Blitar Kota.

KAI Tegaskan Palang Pintu Bukan Pengaman Utama

Menanggapi insiden ini, KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan masyarakat tentang disiplin di perlintasan sebidang. Pihak KAI menegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu.

“Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi seluruh pengguna jalan.”  – Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun

KAI mengeluarkan empat imbauan bagi masyarakat: dilarang melintas jika sirene sudah berbunyi atau palang pintu mulai turun; memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian; dilarang berhenti atau memarkir kendaraan di area ruang manfaat jalur kereta api; serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Konteks: Perlintasan Sebidang Jadi Titik Rawan Berulang

Insiden ini terjadi sehari setelah tragedi besar di Stasiun Bekasi Timur, di mana KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL Commuter Line pada Senin (27/4/2026) malam dan menewaskan 15 orang. Kecelakaan di Bekasi juga bermula dari kendaraan yang terjebak di atas rel perlintasan.

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan anggaran Rp4 triliun untuk memperbaiki 1.800 perlintasan kereta di Jawa sebagai respons atas tragedi Bekasi. Komitmen tersebut menunjukkan urgensi penanganan perlintasan sebidang di seluruh Indonesia.

Perlintasan JPL 190 di Jalan Imam Bonjol Blitar merupakan perlintasan resmi yang terjaga dengan palang pintu dan petugas. Meski demikian, kecelakaan tetap terjadi akibat kombinasi masalah teknis kendaraan dan tidak memadainya waktu reaksi di lapangan.

Baca juga: KAI Batalkan Perjalanan 13 Kereta Imbas Kecelakaan di Bekasi Timur, Refund Tiket 100 Persen Berlaku 7 Hari

Exit mobile version