Bogor – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Liberti Sitinjak meminta maaf kepada masyarakat atas pelesiran terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
“Saya selaku pimpinan pemasyarakatan dan pimpinan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengucapkan mohon maaf sebesar besarnya ke publik atas kejadian ini,” kata Liberti, di Rutan Kelas II B Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/6/2019).
Leberti mengaku bahwa, peristiwa tersebut murni keteledoran staffnya di lapangan saat mengawal mantan Ketua DPR RI itu berobat ke rumah sakit.
Liberti menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut baik kepada Setya Novanto maupun staff pengawalnya terkait kasus ini untuk dapat menentukan sanksi yang akan diberikan.
“Selasa semua berita acara pemeriksaan Setnov dan pengawalnya harus sudah ada meja saya agar saya tahu benang merahnya. Dari situ kita akan tentukan hukuman yang pantas atas kelalaian itu,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar foto terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang pelesiran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat 14 Juni 2019.
Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya, berada di toko bangunan.
Buntutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat langsung memindahkan Setya Novanto ke Rutan Kelas II B Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.