Beritaenam.com, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana kemah Pemuda Islam Indonesia (PPI) tahun 2017. Dari penyidikan tersebut, muncul potensi penetapan tersangka atas kasus tersebut.
Potensi penetapan tersangka itu meliputi beberapa orang panitia penyelenggara hingga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Iya semua punya potensi ya (termasuk Dahnil),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (4/12/2018).
Dikatakan Argo, tim penyidik telah merasa cukup dengan bukti dan keterangan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan.
Hanya saja, belum ada keterangan resmi siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemah tersebut.
“Kemarin juga kita sedang memeriksa dari panitia berkaitan dengan kegiatan tersebut. Tentunya kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup dari kepolisian,” ujar dia, seperti dikutip dari suara.com
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar dengan anggaran dari APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017 lalu.
Diduga dalam kegiatan itu ditemukan penyelewengan dana. Sehingga Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyidikan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memanggil staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.