beritaenam.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy untuk melarang adanya aksi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini menyusul timbulnya kericuhan dalam aksi yang berlangsung 21 hingga 22 Mei di lokasi tersebut.
“Kita kembali pada aturan, bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh menganggu ketertiban publik, tidak boleh menganggu orang lain, harus mengindahkan etika dan moral, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Tito di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Pengamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.
Keputusan Tito tersebut berlandaskan pada peraturan pada pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Salah satu isinya menyatakan bahwa tidak boleh menganggu ketertiban publik atau umum, dan harus menghargai hak asasi orang lain.
Aksi di depan Gedung Bawaslu atau di Jalan MH Thamrin cukup menyedot perhatian lantaran merupakan jalan umum yang ramai digunakan oleh masyarakat. Sehingga jika kembali adanya aksi, ia tidak segan-segan untuk menindak tegas.
“Kalau ada yang mencoba kita akan bubarkan. Dan kalau ada yang melawan ya kita kasih tindakan tegas,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan pada aksi tersebut telah diberikan keringanan untuk melaksanakan aksi lebih dari pukul 18.00 WIB. Bahkan personel Polisi dan TNI juga ikut berbuka puasa bersama dengan masa aksi.
Namun, kebaikan aparat tidak dibalas dengan sikap yang baik oleh masa aksi. Hingga timbul jatuhnya korban baik dari masa aksi dan personel kepolisian.
“Sampai dengan bubar jam 21.00 WIB ya sehingga terjadi peristiwa jam 22.30 WIB kemudian ada peristiwa langsung tanpa babibu nyerang, degan senjata yang mematikan,” tuturnya.