Site icon Beritaenam.com

Kapolri Tegas, Copot Anak Buah Yang Terkait Djoko Tjandra

Beritaenam.com — Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

“Ya betul, dan saya minta Propam dan Bareskrim periksa yang bersangkutan. Copot dulu dan lakukan pemeriksaan,” ujar Idham mengenai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri. Sebelumnya diberitakan, Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Argo menuturkan, Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.

“Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan tentang “surat jalan” Djoko Tjandra yang diterbitkan atas Inisiatif Kepala Biro di Bareskrim.

Sebelumnya, LSM MAKI dan IPW membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Dalam surat jalan tersebut, Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang menjadi buronan sejak 2009, bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.

JIka MAKI merahasiakan lembaga yang menerbitkan surat jalan tersebut berikut pejabat yang menandatanganinya.

IPW menyebut surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan untuk melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Joko Tjandra diduga datang sendiri ke Bareskrim Polri untuk mengurus surat jalan tersebut. Sebab, untuk mengurus surat jalan, orang yang meminta harus hadir.

”Kalau mau mengurus surat harus datang langsung. Pasti datang,” kata Neta yang memperoleh informasi, penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice Interpol juga dilakukan oleh pejabat NCB Interpol Indonesia di Polri.

Dari dokumen surat penghapusan nama Joko dari red notice yang dimiliki Neta, penghapusan tersebut melalui surat tertanggal 5 Mei 2020.

Hal ini tidak wajar karena dengan status Joko sebagai buronan, seharusnya dia tak dihapus dari daftar red notice. ”Tugas mereka bukan mencabut itu. Ini salah kaprah,” tambahnya.

Terkait hal ini, Argo mengatakan, Divisi Propam Polri juga tengah menyelidikinya.

Penyelidikan dilakukan terhadap sejumlah personel yang terkait dengan pembuatan pengapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice.

 

Exit mobile version