Beritaenam.com, Jakarta – Polisi berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan dana apel dana kemah pemuda Islam 2017. Polisi akan melakukan gelar perkara atau ekspose kasus tersebut pada pekan depan.
“Saya akan gelar dulu dengan BPK, ekspose hasil pelaksanaan penyidikan yang sudah kita lakukan. Minggu depan (rencananya),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Kamis (29/11/2018).
Adi mengatakan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan penyimpangan dana di laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
“Kemarin sudah ada beberapa saksi dipanggil makanya kita dapat dokumen,” ujarnya.
Terkait kasus ini, Pemuda Muhammadiyah mengaku telah mengembalikan uang Rp 2 miliar ke Kemenpora. Namun Kemenpora justru mengaku belum menerima uang Rp 2 miliar itu.
“Belum ada, baru saya cek, kontak PPK-nya, pejabat pembuat komitmennya, yang membuat perjanjian dengan Pak Fanani itu,” kata Sekretaris Kemenpora Gatot Dewa S Broto saat dihubungi, Rabu (28/11).
Uang ini dikembalikan karena dua alasan, salah satunya Pemuda Muhammadiyah tak mau dituding melakukan penyimpangan dana dalam kegiatan kemah pemuda Islam pada 2017.
Baca juga: Peluang Terbuka Kerjasama Bisnis Indonesia-Papua Nugini
Alasan kedua pengembalian duit, lanjut Fanani yang ditunjuk sebagai ketua kegiatan kemah pemuda dari perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah adalah terjadi perbedaan program kegiatan.
Semula PP Pemuda Muhammadiyah mengajukan usulan kegiatan pengajian akbar, tapi belakangan berubah menjadi kegiatan kemah pemuda Islam pada 2017.
“Kami tim Pemuda Muhammadiyah tertanggal hari ini kami mengembalikan. Ini bukan perkara apa-apa, tapi soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan untuk core gerakan PP Muhammadiyah untuk melawan korupsi,” kata Ahmad Fanani setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana kemah pemuda di Polda Metro Jaya, Jumat (23/11).