Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, terkait kasus pemerasan dan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Informasi itu disampaikan Kejagung pada Selasa, 29 September 2026.
Kantor Terkait Kasus Febrie Adriansyah Disegel di SCBD
Salah satu kantor yang disegel adalah milik perusahaan Tribhakti. Perusahaan itu terkait dengan Don Ritto, pengacara yang berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut ada beberapa kantor di sekitar SCBD yang disegel. Ia tidak merinci jumlah pasti kantor tersebut.
“Ada beberapa saja, nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu.” — Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Anang menyebut penyegelan dilakukan oleh Tim 9. Tim khusus itu dikoordinasikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono untuk menangani perkara Febrie Adriansyah.
“Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok.” — Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Menurut Anang, kantor tersebut termasuk aset yang disita penyidik. Rincian penyitaan akan diungkap dalam persidangan.
Tiga Tersangka dalam Perkara Pemerasan dan TPPU
Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia disangka melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara itu berkaitan dengan penanganan kasus korupsi PT ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kedua kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Kejagung.
Selain Febrie, penyidik menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU. Don Ritto berprofesi sebagai pengacara, sedangkan Nurman Herin berasal dari pihak swasta.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Don Ritto di Jakarta Selatan dan rumah Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus Febrie Adriansyah.
Emas 74 Kilogram dan Penahanan di Rutan KPK
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah empat perusahaan di Jakarta Selatan. Keempatnya berinisial PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Menurut Anang, penggeledahan itu bertujuan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyidik juga mencari alat bukti terkait dugaan pencucian uang.
Perkara ini dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri ke Kejagung pada 11 Juli 2026. Pada hari itu pula, Febrie mundur dari jabatannya setelah rumahnya di Bogor digeledah.
Perkara yang dilimpahkan Polri mencakup sejumlah dugaan tindak pidana. Di antaranya terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan penyelesaian utang PT CBS.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pelimpahan perkara tersebut. Ia menyatakan KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara oleh Polri maupun Kejagung.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan sejak siang. Pada malam harinya, ia ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik sebelumnya menemukan 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Temuan itu termasuk dalam barang sitaan perkara.
Saat penetapan tersangka, Rudi Margono menjelaskan modus perkara secara umum. Ia menyebut dugaan pencucian uang dilakukan selama Febrie bertugas di Kejaksaan.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan.” — Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Rudi menolak membeberkan detail lebih jauh. Menurut dia, rincian perkara berkaitan dengan pembuktian di persidangan.
Dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditolak. Proses hukum terhadapnya kemudian berlanjut ke tahap penuntutan.
Berkas Sudah Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Tim 9 telah melimpahkan Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026. Penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Setelah dakwaan rampung, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkara ini merupakan satu dari empat perkara yang ditangani Kejagung berdasarkan pelimpahan dari Polri. Kejaksaan juga baru saja melimpahkan enam tersangka kasus korupsi MBG ke tahap penuntutan.
Penyegelan kantor di SCBD menambah daftar aset yang disita dalam kasus Febrie Adriansyah. Menurut Kejagung, rincian seluruh barang sitaan akan diungkap di persidangan.

