Site icon Beritaenam.com

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Pengacara Duga Ada Manipulasi Bukti Elektronik

kasus ijazah palsu jokowi

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, mengungkapkan dugaan manipulasi bukti elektronik dalam kasus ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya. Dugaan tersebut masih akan diuji melalui proses persidangan yang kini memasuki babak baru.

Kuasa Hukum: Tersangka Analisis Bukan Dokumen Asli

Firman Pangaribuan menyatakan dugaan manipulasi bukti elektronik berkaitan dengan proses analisis Roy Suryo dkk. terhadap dokumen ijazah yang, menurut pihak Jokowi, bukan merupakan dokumen asli. Tersangka dianggap menarik kesimpulan tentang keaslian ijazah tanpa terlebih dahulu memeriksa berkas aslinya.

“Makanya dugaannya seperti itu. Nanti kita eksaminasi di dalam persidangan. Kan ini masih dugaan kita, oke. Kan harus dites nanti.”
– Firman Pangaribuan, Kuasa Hukum Jokowi, dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Rabu (10/6/2026)

Firman menjelaskan bahwa dugaan pengubahan atau manipulasi bukti elektronik itu berkaitan dengan cara analisis yang dilakukan pihak Roy Suryo. Menurut dia, ada perubahan tertentu pada dokumen yang digunakan sebagai dasar kesimpulan bahwa ijazah tersebut palsu.

Delapan Tersangka Ditetapkan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo.”
– Juru Bicara Polda Metro Jaya, saat pengumuman penetapan tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.

Status P21 Masih Dipertanyakan

Perkembangan terbaru kasus ijazah Jokowi juga diwarnai pertanyaan soal status P21 atau kelengkapan berkas perkara. Roy Suryo pada Jumat (12/6/2026) mempertanyakan mengapa hingga lebih dari 10 hari setelah pengumuman P21, dirinya belum menerima dokumen resmi yang membuktikan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kubu Roy Suryo juga menyatakan bahwa kasus ijazah Jokowi seharusnya tidak layak disidangkan. Sementara itu, pihak Jokowi menegaskan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan.

Latar Belakang: Polemik Ijazah UGM

Kasus ijazah palsu Jokowi bermula dari pernyataan sejumlah pihak yang meragukan keaslian ijazah S1 Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimiliki mantan presiden tersebut. Roy Suryo dan beberapa rekan disebut menganalisis dokumen yang beredar di publik dan menyimpulkan adanya kejanggalan.

Pihak Jokowi membantah semua tuduhan dan melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik. Pengadilan Negeri Solo dan beberapa pengadilan lain sebelumnya telah memenangkan Jokowi dalam beberapa gugatan perdata terkait polemik yang sama.

Sidang perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dalam waktu dekat. Dugaan manipulasi bukti elektronik yang disampaikan kuasa hukum Jokowi akan diuji secara resmi dalam proses persidangan.

Baca juga: Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Janji Reformasi Total Pengelolaan Program MBG

Exit mobile version