Beritaenam.com — Kegiatan perkantoran dan hiburan, termasuk tempat indah dengan protokol kesehatan. Mulai tanggal 14 September, khususnya di Jakarta akan dibelakukan ketat kembali.
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Hanya 11 bidang yang boleh beroperasi mulai Senin, 14 September 2020
Bidang yang non essential dilarang ada kegiatan di perkantoran. Kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan di rumah.
“Prinsipnya, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi,” ucap Anies Baswedan, Gubernur di Jakarta.
Berikut 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi di kantor, yaitu:
1.Kesehatan;
2.Bahan pangan/makanan/minuman;
3.Energi;
4.Komunikasi dan teknologi informasi;
5.Keuangan;
6.logistik.
7.Perhotelan;
8.Konstruksi;
9.Industri strategis;
10.Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Jakarta kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan