Mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Head of Finance PT Corfina Capital inisial A terkait kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin, mengatakan A diperiksa sebagai saksi untuk tersangka manajer investasi PT Corfina Capital.
Leonard mengatakan alasan jaksa penyidik meminta keterangan A adalah untuk mengungkap korupsi yang dilakukan PT Corfina Capital sebagai manajer investasi dalam jual beli saham terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
“Mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” tutur Leonard.
PT Corfina Capital adalah salah satu dari 13 tersangka manajer investasi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Seluruh perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus itu yang sebesar Rp16,81 triliun.
Berdasarkan data dari Kejagung, PT Corfina Capital sendiri telah menerima aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp706 miliar melalui produk reksadana Corfina Grow-2-Prosper Rotasi Strategis (G-2-PRS) sebesar Rp446 miliar dan Corfina Equity Syariah Rp260 miliar.