Beritaenam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada para petani di Jawa Barat (Jabar). Bagaimana kesan petani dilegalkan mengelola hutan sosial?
Acara penyerahan digelar di Taman Hutan Rakyat Juanda, Dago, Kota Bandung, Minggu (11/11/2018). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta petani untuk mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.2018).
Darmin mengatakan, SK yang diserahkan itu bisa menjadi dasar hukum bagi para petani yang hendak mengelola hutan sosial untuk pertanian. Untuk itu Darmin menilai tidak ada salahnya para petani Jabar mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.
“Mari ucapkan terima kasih ke Pak Jokowi,” kata Darmin.
“Terimakasih Pak Jokowi,” ujar para petani bersama-sama.
Sementara itu, salah seorang petani bernama Usman mengatakan, dengan keluarnya SK Perhutanan Sosial ini para petani merasa aman dan nyaman dalam bercocok tanam.
“Jadi intinya ini memberikan legal formal terhadap masyarakat. Alhamdulillah, kami tidak perlu was-was lagi,” katanya di lokasi acara.
Dia menambahkan, dengan keluarnya SK Perhutanan Sosial itu maka petani bisa mengelola hutan secara lestasi, sosial ekonomi dan sosial budaya. Sebab daam ketentuannya, pemanfaatan hutan sosial itu juga harus diimbangi dengan pelestarian hutannya.
“Jadi dengan adanya program ini masyarakat merasa aman dan nyaman. Selama ini kami di desa hutan ini belum mempunyai izin atau legalitas, sehingga sering berurusan dengan hukum. Dengan izin SK ini kami bisa leluasa mengelola hutan dengan ketentuan yang ada. Tentu di hutan produksi itu 50 persen tegakkan hutan, 30 persen buah-buahan dan 20 persen dengan tanaman-tanaman pasar,” jelasnya, seperti dikutip dari detik.com
Informasi yang dihimpun dari keterangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total lahan garapan dari SK Perhutanan Sosial yang diberikan Jokowi kepada masyarakat Jawa Barat seluas 8.617 hektare.
Luas itu terdiri dari 2.943 hektare SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK) dan 5.674 hektare skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) untuk 3.207 KK.