beritaenam.com, Jakarta – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 September 2019 belum final. Masih ada beberapa tahap hingga kenaikan iuran tersebut disahkan dalam peraturan presiden (perpres).
“Masih dua tahap lagi, sedikit lagi,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Ngabalin mengaku sudah mengetahui rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kendati begitu, ia belum bisa memastikan apakah kenaikan iuran itu mulai berlaku 1 September 2019 seperti yang diterangkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
Politikus Partai Golkar itu sudah mengomunikasikan hal ini dengan Puan. Hal ini juga akan dibicarakan dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
“Mudah-mudahan Senin atau pekan besok. Itu akan disampaikan Menteri kesehatan,” ujar dia.
Sebelumnya, Menko PMK Puan Maharani mengatakan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 September. Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat tergantung masing-masing golongan kepesertaan.
Puan mengungkapkan Kementerian PMK segera menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK. Beleid itu bisa diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo meneken perpes akhir bulan ini.
Puan berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat menjawab defisit yang terus bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp1,9 triliun pada 2014.
Jumlah itu meningkat menjadi Rp9,4 triliun pada 2015, dan Rp6,7 triliun pada 2016. Lalu defisit BPJS Kesehatan membengkak dua kali lipat menjadi Rp13,8 triliun pada 2017 dan di 2018 defisitnya menjadi Rp19,4 triliun.
Pada 2019, defisit ditaksir mencapai Rp28,5 triliun. Jumlah itu diakumulasikan dari sisa defisit tahun lalu yang sebesar Rp9,1 triliun.
Adapun kenaikan Peserta Bukan Penerima Upah (PBU) atau peserta mandiri, kenaikan iuran mencapai dua kali lipat. Untuk peserta kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80 ribu per bulan harus membayar sebesar Rp160 ribu.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II besaran iurannya jadi Rp110 ribu dari yang sebelumnya Rp51 ribu. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan sebesar Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.