Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kepergok Bagikan Amplop di Masa Tenang, Caleg PKS Dibekuk Pengawas TPS

admin by admin
16/04/2019
in Nasional
0
Kepergok Bagikan Amplop di Masa Tenang, Caleg PKS Dibekuk Pengawas TPS

Caleg PKS kena OTT saat bagikan amplop di masa tenang. (istimewa).

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Lombok – Muhammad Ali Akbar, calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Lombok Timur terjaring OTT atau operasi tangkap tangan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan masyarakat setempat pada Senin (15/4/2019) malam.

Petugas meringkus Ali karena kedapatan membagikan amplop berisi uang dan stiker kepada masyarakat di dua dusun di Lombok Timur.

Terkait penangkapan itu, Ali telah digelandang petugas ke Bawalsu Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Panwaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati mengatakan pelaku diamankan karena melakukan praktik kampanye curang di masa tenang, yaitu dengan pemberian uang kepada masyarakat.

“Oleh pengawas TPS mendapatkan oknum caleg sedang kampanye di masa tenang di Kecamatan Selong. Kemudian dilaporkan ke pengawasan desa dan pengawasan kecamatan. Kemudian sama-sama dibawa ke Bawaslu Kabupaten,” kata Retno, Selasa (16/4/2019).

Dilansir suara.com, atas perbuatan itu, kata Retno, Ali terancam dicoret dari kepesertaannya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur di Pemilu 2019 ini.

Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB Suhardi, menambahkan bahwa caleg PKS yang terjaring OTT tersebut dapat dijerat Pasal 523 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Tags: CalegLOmbok TimurOTTPemilu 2019PKS
Previous Post

Ini 40 Lembaga Quick Count yang Resmi Terdaftar di KPU

Next Post

Ir. Setiabudi: “Alhamdulillah, Slank percaya pada Saya Menjadi Wakil Rakyat di Senayan”

admin

admin

Next Post
Ir. Setiabudi: “Alhamdulillah, Slank percaya pada Saya Menjadi Wakil Rakyat di Senayan”

Ir. Setiabudi: "Alhamdulillah, Slank percaya pada Saya Menjadi Wakil Rakyat di Senayan"

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan