beritaenam.com, Lombok – Muhammad Ali Akbar, calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Lombok Timur terjaring OTT atau operasi tangkap tangan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan masyarakat setempat pada Senin (15/4/2019) malam.
Petugas meringkus Ali karena kedapatan membagikan amplop berisi uang dan stiker kepada masyarakat di dua dusun di Lombok Timur.
Terkait penangkapan itu, Ali telah digelandang petugas ke Bawalsu Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Panwaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati mengatakan pelaku diamankan karena melakukan praktik kampanye curang di masa tenang, yaitu dengan pemberian uang kepada masyarakat.
“Oleh pengawas TPS mendapatkan oknum caleg sedang kampanye di masa tenang di Kecamatan Selong. Kemudian dilaporkan ke pengawasan desa dan pengawasan kecamatan. Kemudian sama-sama dibawa ke Bawaslu Kabupaten,” kata Retno, Selasa (16/4/2019).
Dilansir suara.com, atas perbuatan itu, kata Retno, Ali terancam dicoret dari kepesertaannya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur di Pemilu 2019 ini.
Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB Suhardi, menambahkan bahwa caleg PKS yang terjaring OTT tersebut dapat dijerat Pasal 523 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.