beritaenam.com, Jakarta – Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengaku tengah menyelidiki keterlibatan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dalam peredaran narkoba. Hal ini menjadi salah satu syarat rehabilitasi Nunung.
“Sejauh ini kami belum melihat Nunung dan suaminya ada indikasi ke sana (pengedar), tapi kami tim masih mendalami,” kata Calvijn saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Nunung membeli narkotika jenis sabu kepada Hadi Moheriyanto. Pengedar narkoba yang dikenalkan oleh keluarganya.
Kemudian, pesanan sabu Nunung didapatkan Hadi dari seorang narapidana narkotika yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas IIA Paledang, Bogor, Jawa Barat, bernama Enang (E). Lalu, Enang mendapatkan barang haram itu dari teman napinya di satu lapas bernama Ipung (IP).
“Kita tidak berhenti sampai di situ saja, apakah ada jaringan yang terkait d luar IP dan E, kan masih ada DPO lainnya,” ujar Calvijn.
Ada tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), satu di antaranya yakni ZUL yang memiliki barang haram tersebut. Kemudian, K yang berperan sebagai kurir meletakkan sabu pesanan Nunung di tiang listrik dekat fly over kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan AT yang menerima uang penjualan sabu-sabu.
Dalam kasus ini Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.