Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya konsep heuristika hukum untuk menerobos kekakuan hukum normatif dalam mewujudkan keadilan substantif.
“Kepada teman sejawat para hakim di seluruh Indonesia, janganlah hanya terpaku pada aturan normatifnya saja. Akan tetapi, haruslah berpikir secara holistik dan progresif dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan sejati,” kata Syarifuddin, dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Konsep heuristika hukum juga telah disampaikan Syarifuddin saat pengukuhannya sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakuktas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 11 Februari 2021.
Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai hakim, Syarifuddin menyadari adanya suatu problematika klasik yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, tetapi juga dalam dunia praktik, termasuk dalam perkara korupsi.
Problematika penegakan hukum korupsi di Indonesia, kata dia, terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.
Syarifuddin mengatakan bahwa pendekatan heuristika hukum melihat hukum tidak sekadar pendekatan normatif semata, tetapi memandang hukum dalam berbagai perspektif dengan tujuan akhirnya adalah terwujudnya keadilan substantif.
Pendekatan heuristika hukum, kata dia, adalah bagaimana seni memahami dan mendalami suatu permasalahan hukum (law is an art of legal problem solving) yang kemudian diakhiri dengan suatu putusan hakim yang dapat menjawab sisi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Konsep heuristika hukum yang disampaikannya pun mendapatkan sambutan baik dari beberapa pakar hukum, terutama dalam menjawab kekakuan hukum normatif dalam penegakan hukum korupsi bagi para hakim di pengadilan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Zainal Arifin Husin menilai gagasan Ketua MA mengenai pentingnya pendekatan heuristika hukum dalam sistem pemidanaan dapat mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Zainal, pendekatan heuristika dalam pemidanaan juga dapat memperkuat kebijakan-kebijakan negara sebab hakim memiliki keleluasaan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum.
“Dengan demikian, diharapkan dapat melahirkan putusan yang berpedoman pada kebenaran. Dengan demikian, masyarakat terpacu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran,” kata Zainal.
Guru Besar Antropologi Hukum Fakuktas Hukum Universitas Indonesia Prof. Sulistyowati Irianto juga merespons positif konsep heuristika hukum sebagai konsep yang sangat penting untuk didiskusikan di kalangan akademik.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhamadiyah yang juga pakar hukum pidana Prof. Dr. Syaiful Bakhri mengutarakan bahwa pendekatan heuristika hukum yang dikemukakan Ketua MA mencerminkan kematangan pemikiran.
Heuristika hukum, kata dia, adalah buah dari pergumulan mencari dan menemukan jawaban atas setiap permasalahan hukum yang ujungnya adalah penjatuhan putusan oleh hakim.
Heuristika hukum adalah buah dari pergumulan mencari dan menemukan jawaban atas setiap permasalahan hukum yang ujungnya adalah penjatuhan putusan oleh hakim.