Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

Ketua MA Tak Tahu Saat Itu Anita Pengacara Joko Tjandra

admin by admin
19/07/2020
in News
0
Ketua MA Tak Tahu Saat Itu Anita Pengacara Joko Tjandra
7
SHARES
102
VIEWS
 “Semua juga boleh berfoto dengan kami, banyak juga orang yang meminta foto bersama,” masih dalam penjelasan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025.

Beritaenam.com — Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin hadir di acara Tasyakuran rumah dinas, Ketua DPD-RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Denpasar, Kebayoran Baru.

 Mengenai foto beliau yang ramai di jagat maya,  khususnya twitter dihebohkan unggahan foto yang memperlihatkan bersama kuasa hukum buron hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Foto tersebut diunggah akun Twitter ‘@xdigeeembok’ (el diablo) Rabu-Kamis, 15-16 Juli 2020.

“Namanya juga lebaran. Di Idul Fitri. Kebiasaan lama orang timur kan, bersilaturahmi,”ujar Syarifuddin dengan ramah dan kebapakan menjawab beberapa jurnalis yang hadir.

Ketua MA menjawab transparan,  bahwa dirinya saat itu foto belum tahu bahwa Anita adalah pengacara Joko  Tjandra.

“Semua juga boleh berfoto dengan kami, banyak juga orang yang meminta foto bersama,” masih dalam penjelasan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025.

Berfoto bersama dalam suasana lebaran seperti itu biasalah, tidak ada maksud dan tujuan apa-apa.  Saat itu,  walau tak membuka open house, banyak juga yang datang bersilaturahmi.

Ketika ditanya, apakah dalam pertemuan di lebaran itu sama sekali tidak ada pembicaraan atau lobi sehubungan dengan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Ya, kita ikuti dan patuhi saja aturan hukumnya,” ujar mantan Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2012 menyebutkan, berdasarkan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP, permintaan PJK kepada MA hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Jika yang mengajukan PK tak hadir dengan alasan apapun,  proses untuk mendapat putusan perkaranya tidak bisa dilakukan.

Adapun prinsip Muhammad Syarifuddin  dalam bekerja adalah hanya ikhlas semata-mata karena Allah SWT. Harus juga dibarengi rajin dan tekun bekerja serta disiplin dan bersungguh-sungguh. Namun, ikhlas saja menurutnya tidaklah cukup.

Previous Post

Mantan KSAL Mantul Gowes

Next Post

Multi-Tasking Kunci Dongkrak Produktivitas

admin

admin

Next Post
Multi-Tasking Kunci Dongkrak  Produktivitas

Multi-Tasking Kunci Dongkrak Produktivitas

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan