beritaenam.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi hakim dalam menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). MK tak akan terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
“Kami hanya periksa yang ada di ruang sidang. Independensi kami terjamin,” tegas Anwar di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Anwar mengatakan MK berpedoman pada alat bukti dalam memutus perkara PHPU. MK mengacu pada fakta yang terungkap dalam persidangan.
Senada, Wakil Ketua MK, Aswanto juga menegaskan independensi sembilan hakim MK yang akan menangani perkara PHPU, baik pilpres maupun pileg. Dia tidak memusingkan tudingan atau penilaian pihak-pihak tertentu yang mencurigai independensi hakim MK.
Menurutnya, persidangan MK akan dilakukan secara terbuka. Publik bisa langsung melihat bagaimana proses persidangan berjalan sampai diputus.
“Kalau kita tidak independen gampang sekali terlihat. Teman-teman media pasti bisa melihat. Kita berusaha untuk betul-betul profesional. Kita hanya berpihak kepada kebenaran,” ujarnya.
MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Kemudian sidang pemeriksaan akan digelar pada periode 17-21 Juni. Untuk pilpres, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Sementara itu, untuk sengketa PHPU pileg, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan digelar pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Pembacaan putusan hasil PHPU pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Persidangan sengketa pileg akan digelar dalam tiga panel. Masing-masing panel harus diisi oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Sementara untuk pilpres, seluruh hakim MK akan dilibatkan. Kesembilan hakim MK diberi kebebasan untuk menggali apapun yang ingin diperoleh dari keterangan saksi maupun ahli.