Beritaenam.com, Jakarta – Polemik mahar politik Rp 1 triliun Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno masih menjadi perhatian Ketua Progres 98, Faizal Assegaf meski telah diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak terbukti.
Dilansir dari akun Twitter Faizal Assegaf, @faizalassegaf, Jumat (7/9/2018), ia mengungkapkan harapannya agar Sandiaga Uno dapat berbicara jujur jika diyakinkan Erick Thohir yang telah menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
Dalam postingannya Faizal mengharapkan Erick dapat membuat Sandiaga insaf.
“Sebagai sahabat dekat, Erick Thohir dpt meyakinkan Sandiaga Uno agar berbicara jujur soal kasus mahar politik 500 M kpd publik.Ya, semoga bung Erick yg dpt membuat Sandiaga insyaf & kembali ke jalan yg benar. Keluar dari aneka modus politik kardusan yg tdk bermartabat. “ tulis Faizal.
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Jumat (31/8/2018), Bawaslu memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Abhan mengungkapkan, putusan tersebut didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menjadi saksi kunci, tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi tiga kali undangan Bawaslu.
“Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN,” ujarnya.
Abhan menambahkan, Andi satu-satunya sumber informasi dari pelapor. Sehingga hal itu tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Selain itu, Abhan menyebut jika bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut.
Abhan mengungkapkan bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan.