Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KoDe Inisiatif: Majelis Hakim MK Bakal Menolak Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi

by admin
17/06/2019
in Nasional
A A
0
Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi..

Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi..

beritaenam.com, Jakarta – Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi memprediksi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan gugatan sengketa pilpres kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Veri menilai pemohon tak bisa membuktikan tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Sekarang itu, kalau hanya dengan permohonan yang ada prediksi saya kemungkinan saja nanti permohonan ditolak oleh MK. Ditolak, karena memang buktinya enggak cukup untuk mengenakan TSM,” kata Veri di Upnormal Coffee Roaster, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Juni 2019.

Veri sangsi permohonan itu dikabulkan setelah melihat sidang pendahuluan. Menurutnya, tak ada bukti yang kuat membuktikan tudingan dari pemohon. Padahal, sidang pendahuluan seharusnya menyajikan bukti awal.

“Maka, peluang untuk kemudian dikabulkan kecil ya, kalau kita membaca dari permohonan yang ada,” ujar Veri.

Veri menilai permohonan Prabowo-Sandi dalam sengketa pemilu itu saat ini terbilang lemah. Namun, masih ada waktu membuktikan semua dugaan kecurangan tersebut.

“Kita masih mantau, melihat proses yang berjalan apakah satu minggu ke depan ada perubahan bukti yang diajukan atau gimana. Apakah dalam bukti ada autentik dan pembuktian dilakukan berlapis, itu sangat mungkin membuktikan yang ada, tapi sejauh ini belum,” ungkapnya.

Akademisi dari Universitas Andalas itu menyebut dugaan pelanggaran memang terjadi di Pilpres 2019. Namun, pelanggaran itu tak terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran yang terjadi hanya mencakup proses penyelenggaraan pemilu seperti administrasi dan pelanggaran etik.

“Maka, mungkin saja MK nanti mengembalikan ke penegak hukum pengawas pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti. Kalau ada pelanggaran itu mungkin saja bukti sekarang ada, dan terbukti beberapa kasus. Namun, enggak signifikan memperoleh hasil,” tukasnya, seperti dikutip dari medcom.id

Ia menuturkan, penolakan sengketa pemilu pernah terjadi pada 2014 lalu. Karena, pada saat itu gugatan dari pemohon tidak dapat dibuktikan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta tak terbukti mempengaruhi hasil.

MK telah menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres pada Jumat, 14 Juni. Majelis hakim telah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon pada sidang perdana itu.

Kubu Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon menyampaikan permohonan di hadapan pihak terkait, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Permohonan juga dibacakan di hadapan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pemberi keterangan Bawaslu.

Tags: Gugatan Pilpres 2019KoDeMahkamah KonstitusiPrabowo-Sandi

Related Posts

Berstatus Tahanan Kota, Ini Kasus yang Menjerat Saksi Prabowo-Sandi
Nasional

Berstatus Tahanan Kota, Ini Kasus yang Menjerat Saksi Prabowo-Sandi

by admin
7 years ago
0

beritaenam.com, Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Rahmadsyah di Mahkamah Konstitusi (MK). Rahmadsyah mengakui statusnya terdakwa kasus membuat keonaran dan berstatus tahanan kota. "Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang...

Read more
PDIP: Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi di MK, ‘Pukulan Balik’ ke Kubu 02

PDIP: Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi di MK, ‘Pukulan Balik’ ke Kubu 02

7 years ago
Saat Pengacara Prabowo-Sandi Minta Sidang Ditunda, Begini Jawaban Yusril

Saat Pengacara Prabowo-Sandi Minta Sidang Ditunda, Begini Jawaban Yusril

7 years ago
Next Post
Jokowi: Saya Tak Ragu Ambil ‘Keputusan Gila’ di Periode Kedua

Jokowi: Saya Tak Ragu Ambil 'Keputusan Gila' di Periode Kedua

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan