Site icon Beritaenam.com

Komisi Fatwa MUI: Aparat Harus Tindak Tegas Provokator

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh.

beritaenam.com, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengingatkan kewaspadaan umat dan masyarakat terhadap upaya-upaya provokasi selama bulan Ramadan.

Menurutnya, ulah provokator dapat memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan Ramadan.

“Bulan Ramadan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian Ramadan,” ujar Niam di sela-sela Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Komisi Fatwa MUI, lanjut Niam, meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam, kerukunan sesama anak bangsa dan kerukunan sesama anak manusia.

Kendati demikian, Niam menegaskan agar aparat menindak para provokator. “Aparat perlu tegas menindak provokator,” katanya.

Niam menambahkan, bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi harus dalam koridor hukum dilakukan secara santun dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak.

Bahkan, Niam mengatakan jika ada tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadan, maka hukumnya haram.

Atas dasar itu, kata dia, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan kedamaian.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI, juga mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasif dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta melakukan langkah hukum dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.

“Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa,” kata dia dalam keterangannya.

Melansir netralnews.com, diketahui, Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir yang dinilai menodai kesucian bulan suci.

Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin berserta pimpinan dan anggota. Hadir juga Huzaimah T Yanggo dan A Sutarmadi.

Exit mobile version