Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas Perempuan Mengcam Putusan MA Penjarakan Nuril

admin by admin
17/11/2018
in Nasional
0
Komnas Perempuan Mengcam Putusan MA Penjarakan Nuril

Baiq Nuril.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Komnas Perempuan mengecam Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Baiq Nuril 6 bulan penjara. Baiq Nuril divonis penjara karena merekam perilaku mesum kepala sekolah.

Menurut Komnas Perempuan, vonis terhadap Nuril tidak pas karena dianggap sebagai korban pelecehan seksual.

“Atas kondisi itu Komnas Perempuan memberikan perhatian serius pada pelecehan seksual yang dialami BN (Baiq Nuril) dan upayanya membela diri. Komnas Perempuan telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam persidangan kasus ini di Pengadian Negeri (PN) Mataram, yang telah memutus bebas BN dari dakwaan melakukan pelanggaran UU ITE, yang saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ucap komisioner Komnas HAM, Yunianti Chuzaifah, Jumat (16/11/2018).

Dalam pandangan Komnas Perempuan, putusan Mahkamah Agung ini telah tidak sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

“Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma 3/2017), yang mencoba untuk mengintegrasikan dimensi gender dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan,” tuturnya.

Komnas Perempuan juga memberikan pandangan ke MA agar kasus ini tak terulang, antara lain:

1.Tindakan BN merekam kejadian sebagai upaya mandiri atas haknya membuktikan dirinya mengalami pelecehan seksual (dalam ketimpangan relasi kuasa), yang dalam hal ini dilakukan oleh Pelaku sebagai atasannya (melanggar Pasal 294 KUHP) dan serius menunjukkan dirinya tidak ada hubungan khusus dengan pelaku;

2.Pandangan Hakim Kasasi terhadap BN melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dimana tindakan BN secara hukum dianggap memenuhi unsur sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, telah melanggar Filosofi UU ITE. UU ITE disahkan guna menjawab tantangan digunakannya teknologi untuk melakukan kejahatan. Sementara BN menggunakan teknologi untuk membela dirinya dari kejahatan yang paling sulit dibuktikan dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam konteks ini ada ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan BN;

3.Norma substansi pengaturan Pasal 27 ayat(1) jo. Pasal 45 ayat(1) UU ITE merentankan perempuan korban pelecehan seksual untuk dikriminalkan, akibat sistem hukum yang tidak mutahkir dalam mengupayakan perlindungan terhadap perempuan korban pelecehan seksual. Kerentanan perempuan mengalami kriminalisasi sebanding dengan kerentanan menjadi korban kekerasan seksual itu sendiri. Praktik perempuan korban harus membuktikan dirinya mengalami kekerasan seksual membuat kecenderungan mengadakan barang bukti melalui teknologi terus berlangsung;

4.Hukum formil belum mengakui teknologi sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam tindak pidana pelecehan seksual sehingga UU ITE tidak layak digunakan dalam kasus yang penuh ketidakmutakhiran perlindungan terhadap perempuan korban;

5.Pelecehan seksual yang dialami BN dalam sistem hukum belum ada kemutakhiran sistem pembuktian, sehingga upaya menggunakan teknologi merekam digunakan untuk melawan kejahatan itu sendiri. Perbuatan BN merekam tindakan pelecehan seksual sebagai bentuk asusila sebagai hak BN dalam mempertahankan harkat dan martabatnya sebagai manusia dan perempuan.

Sumber: detik.com

Tags: Baiq NurilKomnas PerempuanMahkamah Agung
Previous Post

Soal Penyebaran Poster Jokowi di Beberapa Daerah, Begini Tanggapan Timses Jokowi-Ma’ruf

Next Post

Meski Tanpa Ronaldo, Portugal Tetap Kuat

admin

admin

Next Post
Meski Tanpa Ronaldo, Portugal Tetap Kuat

Meski Tanpa Ronaldo, Portugal Tetap Kuat

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan