Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kompol Fahrizal yang Tembak Mati Adik Iparnya Divonis Lepas, Ini Alasannya

admin by admin
08/02/2019
in Nasional, Hukum
0
Kompol Fahrizal yang Tembak Mati Adik Iparnya Divonis Lepas, Ini Alasannya

Sidang Kompl Fahrizal.

7
SHARES
105
VIEWS

beritaenam.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Kompol Fahrizal terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap adik iparnya Jumingan. Namun ia tidak dapat diminta pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa atau “Skizofrenia Paranoid”.

“Memerintahkan agar Fahrizal dikeluarkan dari tahanan dan selanjutnya menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Deson Togatorop, dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2019).

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa mengalami gangguan kejiwaan dan pernah mendapatkan perawatan, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan.

Meski terdakwa, menurut hakim, terbukti melanggar pasal 338 KUHP, namun tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana.

“Karena pada saat kejadian tersebut, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu,” kata hakim Togatorop.

Usai membacakan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan dan penasihat hukum terdakwa Fahrizal, Julisman tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orang tuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada 4 April 2018.

Kemudian, Fahrizal menyerahkan diri ke Polrestabes Medan yang menyerahkan kasus itu ke Polda Sumut.

Fahrizal juga pernah menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polresta Medan, dan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.

Tags: Kompol FahrizalMedanPembunuhan
Previous Post

Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Warga Sekitar Diminta Waspada

Next Post

Betapa Geramnya Keluarga Korban Tewas Tabrakan Dul Soal Ahmad Dhani Ditahan Malah Dipuji

admin

admin

Next Post
Betapa Geramnya Keluarga Korban Tewas Tabrakan Dul Soal Ahmad Dhani Ditahan Malah Dipuji

Betapa Geramnya Keluarga Korban Tewas Tabrakan Dul Soal Ahmad Dhani Ditahan Malah Dipuji

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan