Site icon Beritaenam.com

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Limpahkan Dadan Hindayana dan 5 Tersangka ke Kejari Jakpus

korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka kasus korupsi MBG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026. Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp10 triliun.

Enam Tersangka Korupsi MBG Masuk Tahap Penuntutan

Pelimpahan dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat. Langkah itu diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan ini merupakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Sejak tahap ini, penanganan perkara berada di tangan jaksa penuntut umum.

Salah satu tersangka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). BGN merupakan lembaga pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode 2025-2026, program yang juga disorot menyusul rangkaian kasus dugaan keracunan MBG di berbagai daerah.

Dua tersangka lain adalah mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Tersangka keempat adalah Lalu Muhammad Iwan, pejabat di lingkungan BGN.

Dua tersangka sisanya berasal dari pihak swasta, yaitu Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing. Satu tersangka lain dalam perkara korupsi MBG, Andri Mulyono, akan dilimpahkan kemudian.

“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya.” — Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung

Anang juga menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp10 triliun. Angka itu merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian Negara dan Modus Pengadaan Barang di BGN

Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada awal Juni 2026. Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Ketiganya langsung ditahan setelah penetapan tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dadan Hindayana menjabat Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga Juni 2026. Sony Sonjaya membidangi operasional pemenuhan gizi, sedangkan Lodewyk Pusung membidangi pengembangan organisasi.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan. Salah satunya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.

Pengadaan lain yang disorot penyidik mencakup 32.000 pasang sepatu dan 31.000 unit tablet. Penyidik juga menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik juga menduga para tersangka menunjuk yayasan terafiliasi sebagai mitra layanan gizi. Yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dalam perkara korupsi MBG, penyidik turut menyoroti peran yayasan mitra program. Menurut Syarief, yayasan itu menerima insentif besar dan memiliki hubungan dengan para tersangka.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka.” — Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung

Berkas Lengkap, Dakwaan Disiapkan Penuntut Umum

Pada 4 September 2026, Kejagung mengumumkan penyitaan aset Dadan Hindayana senilai sekitar Rp8,43 miliar. Aset itu antara lain berupa jam tangan Rolex senilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.

Penyidik juga menyita uang tunai US$240.000 dan US$20.000 yang ditemukan di dalam sebuah mobil Honda WR-V. Selain itu, disita uang rupiah sekitar Rp540 juta dan Rp24,5 juta dari mobil lain.

Setelah menerima pelimpahan, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat menyusun surat dakwaan. Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jadwal sidang perdana belum disampaikan dalam keterangan Kejagung pada Selasa. Kejagung juga belum mengumumkan waktu pelimpahan tersangka Andri Mulyono. Kejaksaan juga tengah menuntaskan perkara TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah masuk tahap penuntutan.

Program MBG merupakan program prioritas pemerintah yang menyediakan makanan bergizi bagi peserta didik dan kelompok rentan. Program itu dikelola BGN sejak 2025.

Penyidikan perkara korupsi MBG berlangsung hampir empat bulan sejak penetapan tersangka pada awal Juni 2026. Selama periode itu, penyidik memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli.

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara korupsi MBG yang melibatkan mantan pimpinan BGN resmi memasuki tahap penuntutan. Enam tersangka kini berada dalam kewenangan penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.

Exit mobile version