Beritaenam.com, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menyesalkan Billy Sindoro kembali terjerat dalam kasus korupsi.
Saat ini, Billy terseret kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dia diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
“Sebenarnya mengecewakan bagi kita semua karena ada tersangka yang sebelumnya pernah divonis bersalah, bahkan oleh kasus yang juga ditangani oleh KPK dan juga kasus suap pada saat itu,” ungkap Febri di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Menurut dia, KPK akan mempertimbangkan untuk memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada Billy atas perbuatannya.
“Nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut terkait dengan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatannya, terkait dengan kasus yang sedang diproses saat ini,” papar dia.
Dikutip dari harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
Billy disangka terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.
Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.
Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.
Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada tahun 2009.
Kali ini, Direktur Operasional Lippo Group itu disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.
Sementara satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Sumber: kompas.co