Beritaenam.com, Jakarta – KPK mengungkap adanya penggunaan sandi atau kode berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Penggunaan sandi dalam kasus yang diungkap KPK biasanya untuk menyamarkan komunikasi.
“Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah ‘satu ton’,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Namun Basaria tidak merinci penggunaan sandi itu berasal dari Taufik atau yang lainnya. Taufik sebelumnya diduga menerima setidaknya Rp 3 miliar lebih.
“Diduga TK (Taufik Kurniawan) menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar,” ucap Basaria.
Uang itu berasal dari Muhamad Yahya Fuad saat menjabat sebagai Bupati Kebumen. Dia memberikan suap itu ke Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Yahya Fuad sendiri sudah divonis dalam perkara tersebut. Dia juga sebelumnya dijerat KPK dari pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT).