• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

KPK Senang Usulan RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas

Hasil Tipikor Yang Dinikmati Para Koruptor

redaksi by redaksi
17/02/2021
in News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk menjadi RUU Prioritas Tahun 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Dengan menjadi UU maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya ‘asset recovery’ dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

KPK menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara saja.

“Namun, akan lebih memberikan efek jera bagi para pelaku tipikor maupun TPPU apabila juga dilakukan perampasan aset hasil tipikor yang dinikmati oleh para koruptor,” ujar Ali.

Ia mengatakan perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas 2021 atau setidaknya pada 2022.

“Sehubungan dengan tidak adanya lagi ‘pending’ isu, PPATK meminta kesediaan Kemenkumham sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas tahun 2021 atau setidaknya RUU Prioritas 2022. Hal ini sejalan dengan kerangka regulasi RPJMN tahun 2021 yang dibahas dan disepakati di Bappenas,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (15/2).

Dalam kesempatan itu Dian Ediana Rae mengatakan saat ini regulasi Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset yang merupakan hasil tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, diperoleh informasi bahwa upaya penyelamatan aset atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal, khususnya perampasan terhadap hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan tindak pidananya, termasuk di antaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia.

Previous Post

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Next Post

RSPJ Resmi Beroperasi

Related Posts

News

Apa itu Kanker Lambung?

09/03/2021
125
News

Ini Video Viral Kesaksian Gatot Diajak KLB Demokrat

08/03/2021
138
News

Pertemuan Paus Fransiskus Dengan Ulama Terkemuka Syiah Irak

07/03/2021
121
News

Mantan Presiden + Mayor Inf Versus Jenderal Purnawirawan

06/03/2021
158
News

Jokowi: Cinta Barang Kita

05/03/2021
122
News

Presiden: Kampus Baru Untirta Wakili Semangat Baru Majukan Pendidikan Tinggi di Banten

04/03/2021
118

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Patut Ditiru, Beginilah Cara Kemendagri Cegah Covid-19

12 bulan ago
233

Herrera: MU Harus Menangi Empat Laga Penting

2 tahun ago
107
Kelompk Kriminal Bersenjata Papua.

Puluhan Pekerja Proyek di Papua Ditembak KKB Diduga Gara-gara Ini…

2 tahun ago
115
Josep Simatupang Ferguson saat menandatangani kontrak bersama Blackburn Rovers. (Foto: Instagram @josephferguson1_)

Joseph Simatupang Ferguson, Bocah Berdarah Batak Indonesia Ini Direkrut Blackburn Rovers

2 tahun ago
131

RSS Pimpinan Media News

  • Mikroplastik Ancam Kesehatan Manusia, Dibutuhkan Regulasi Larangan Plastik Sekali Pakai 08/03/2021 PM Syndicate
  • Rilis Data, Kemlu: 3.715 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi Covid-19 08/03/2021 PM Syndicate
  • Dukung Pemberdayaan Perempuan Indonesia   – Kalbe melalui Fatigon bersama Kemen PPPA  Gelar Program Pendampingan Kewirausahaan 08/03/2021 PM Syndicate
  • Dandim Abdya Minta Bulog Optimal Serap Gabah Petani 08/03/2021 PM Syndicate
  • Musrenbang RKPD Tahun 2022 Tingkat Kecamatan Simpang Empat Resmi Dibuka Pj Sekda 08/03/2021 PM Syndicate
  • Suka Gowes, Pak Sekjen ini Lansung Dikirimi Sepeda Brompton 08/03/2021 PM Syndicate
  • Mencari Suhu untuk Gibran 08/03/2021 PM Syndicate
  • Jokowi Dorong Perekonomian Berbasis Teknologi 08/03/2021 PM Syndicate
  • Dukung Pengendalian Pandemi Trakindo Donasi 9.000 Alat Tes Antigen 08/03/2021 PM Syndicate
  • PWI Jaya: Media Massa Versus Medsos, Ini Poin Pembeda yang Masyarakat Perlu Ketahui 08/03/2021 PM Syndicate
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »