Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Senang Usulan RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas

Hasil Tipikor Yang Dinikmati Para Koruptor

by admin
17/02/2021
in News
A A
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk menjadi RUU Prioritas Tahun 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Dengan menjadi UU maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya ‘asset recovery’ dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

KPK menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara saja.

“Namun, akan lebih memberikan efek jera bagi para pelaku tipikor maupun TPPU apabila juga dilakukan perampasan aset hasil tipikor yang dinikmati oleh para koruptor,” ujar Ali.

Ia mengatakan perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas 2021 atau setidaknya pada 2022.

“Sehubungan dengan tidak adanya lagi ‘pending’ isu, PPATK meminta kesediaan Kemenkumham sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas tahun 2021 atau setidaknya RUU Prioritas 2022. Hal ini sejalan dengan kerangka regulasi RPJMN tahun 2021 yang dibahas dan disepakati di Bappenas,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (15/2).

Dalam kesempatan itu Dian Ediana Rae mengatakan saat ini regulasi Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset yang merupakan hasil tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, diperoleh informasi bahwa upaya penyelamatan aset atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal, khususnya perampasan terhadap hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan tindak pidananya, termasuk di antaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia.

Related Posts

risiko stroke
kesehatan

Kolesterol Tinggi Meningkatkan Risiko Stroke, Berikut Cara Menurunkannya

by Al Berlant Ghulam
1 day ago
0

Kolesterol tinggi meningkatkan risiko stroke secara signifikan karena penumpukan plak di pembuluh darah otak, dan data Riskesdas Kemenkes RI menunjukkan 7 dari 10 orang dewasa Indonesia tercatat memiliki kadar kolesterol di atas batas normal. Apa Itu Kolesterol Tinggi dan Bagaimana...

Read more
polemik tarif selat malaka

Polemik Tarif Selat Malaka: Malaysia Protes, Menlu Sugiono Tegaskan RI Tak Akan Pungut Biaya

1 day ago
Bareskrim tetapkan SAM Tersangka Dugaan Pelecehan

Geger! Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap 5 Santri

1 day ago
Next Post
RSPJ Resmi Beroperasi

RSPJ Resmi Beroperasi

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan