Beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 55 juta dari kantor Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Uang itu diduga berasal dari salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
“KPK menemukan uang Rp 55juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
Febri mengatakan, sejak Senin 19 November hingga Selasa 20 November, penyidik KPK telah menggeledah delapan lokasi di Pakpak Bharat, dan Medan, Sumatera Utara.
Lokasi yang digeledah di antaranya rumah dan kantor Bupati, rumah pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, kantor dan rumah Hendriko Sembiring, dan sebuah rumah di Desa Salak 1.
“Dari penggeledahan tersebut disita Dokumen proyek, BBE berupa HP, cctv, dan dokumen transaksi perbankan,” jelasnya.
Febri mengimbau kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif. KPK menduga sumber uang yang diterima Remigo berasal dari sejumlah kepala dinas di Pakpak Bharat.
“Sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai,” tutupnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Remigo menerima uang tersebut sebanyak 3 kali. Rp 150 juta pada 16 November 2018, Rp 250 juta, dan Rp150 juta pada 17 November 2018.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.