Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menyebut total aliran dana dalam perkara ini mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.
Silmy Karim dan KPK: Kronologi Penangkapan
Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani KPK sejak 2025. Dari sana, penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka.” – Setyo Budiyanto, Ketua KPK, Konferensi Pers 4 Juni 2026
Delapan Tersangka dan Peran Silmy Karim
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh tersangka lain, yaitu Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 Ronald Amran Abdullah; serta dua tersangka lain dari pihak swasta selaku perantara.
KPK mengungkap bahwa Silmy Karim diduga mulai memberikan perintah dan menerima jatah uang sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024, lalu berlanjut saat ia menjadi Wamen Imipas pada 2025-2026.
“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu.” – Setyo Budiyanto, Ketua KPK
Modus Pemerasan: Rekening Pengepul dan Kode ‘Malaikat’
KPK mengungkapkan modus operandi perkara ini melibatkan jaringan yang terstruktur. Uang hasil pemerasan dari fee biro jasa dan pihak WNA ditampung dalam rekening khusus yang disebut sebagai rekening pengepul. Para pelaku menggunakan kode-kode tertentu dalam transaksi, di antaranya kode ‘malaikat’ dan ‘vokalis’, untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan kepada para oknum pejabat.
Dalam laporan PPATK atas transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025, KPK menemukan aliran dana pada 96 rekening. Uang tersebut kemudian dibagikan setiap hari Jumat kepada sejumlah oknum, termasuk Silmy Karim selaku penerima jatah rutin terbesar.
KPK turut mengungkap bahwa sebagian uang tersebut kemudian dialihkan untuk membeli kepingan emas sebagai upaya menyamarkan aliran dana, termasuk digunakan untuk pembelian properti dengan pembayaran yang tidak lazim, yaitu menggunakan emas batangan, bukan transfer perbankan.
Barang Bukti Disita, Presiden Copot Jabatan Silmy
Dalam penggeledahan, KPK menyita barang bukti dari tiga tersangka senilai total Rp17,5 miliar dalam bentuk mobil, sepeda motor, dan emas. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah aset lain yang terkait dengan pembelian properti yang pembayarannya diduga menggunakan uang hasil pemerasan.
Pada hari yang sama, 4 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut.” – Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, 4 Juni 2026
Pasal yang Disangkakan dan Status Terkini
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, yang dilapisi dengan Pasal 12 B mengenai penerimaan gratifikasi. Silmy Karim telah resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 4 Juni 2026.
Kasus ini juga berdampak pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, di mana Silmy Karim menjabat sebagai komisaris. Manajemen Telkom menegaskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa perkara hukum yang menjerat Silmy tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya di perusahaan.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan seiring dengan berkembangnya proses penyelidikan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG







