Beritaenam.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Perkara itu sudah menjerat 9 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka.
“Taufik Kurniawan dicegah ke luar negeri sebagai kelanjutan dari kasus Kebumen yang sebelumnya sudah memproses 9 orang hingga vonis pengadilan dan 1 korporasi dalam penyidikan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (30/10/2018).
Namun, Febri belum menyampaikan detail apa status hukum Taufik. Rencananya siang ini KPK akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.
Berikut 9 orang yang dijerat KPK dan sudah divonis dengan besaran hukuman yang bervariatif:
1. Sigit Widodo (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen)
2. Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014-2019)
3. Adi Pandoyo (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen)
4. Basikun Suwandin Atmojo (swasta)
5. Hartoyo (swasta)
6. Dian Lestari (anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen)
7. Khayub Muhamad Lutfi (Komisaris PT Karya Adi Kencana)
8. Muhamad Yahya Fuad (Bupati Kebumen Periode 2016-2021)
9. Hojin Anshori (swasta).
Selain itu ada satu perusahaan sebagai tersangka korporasi yaitu PT Putra Ramadhan (Tradha). Penetapan itu merupakan pengembangan penyidikan atas Yahya Fuad.
Bupati periode 2016-2021 itu disebut selaku pengendali Tradha, turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam ‘bendera’ 5 perusahaan lain untuk menyamarkan identitas. Tujuannya untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen senilai Rp 51 miliar.
PT Tradha juga disebut menampung uang dari para kontraktor senilai Rp 3 miliar yang disamarkan sebagai utang. Uang-uang itu merupakan commitment fee atas proyek-proyek di Pemkab Kebumen.