beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Kayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka kasus suap. Dia diduga menerima uang haram terkait perkara yang ditanganinya.
Kayat diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat, 4 Mei 2019, sore. Tiga dari lima orang yang ditangkap dalam operasi senyap ini menjadi ‘pasien’ baru Lembaga Antirasuah.
“Ketiga orang ini berinisial KYT yang merupakan hakim PN Balikpapan, SDM (Sudarman) yang merupakan pemberi suap, dan JHS (Johnson Siburian) yang berprofesi sebagai advokat,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Mei 2019.
Laode menceritakan pada saat OTT, Johnson menyuruh stafnya, RIS, memasukkan uang Rp100 juta yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam ke dalam mobil Kayat yang terparkir di halaman parkir PN Balikpapan. Saat pemberian uang, Johnson ada di lokasi.
“Jumlah uang Rp99 juta di dalam mobil, berkurang sejuta diduga sudah dibagi beberapa pihak tertentu untuk makan-makan,” ujar Laode.
Tim KPK langsung mengamankan para pihak terkait usai transaksi dilakukan. Saat diamankan, tim KPK juga mendapati uang di dalam tas Kayat senilai Rp28,5 juta.
Usai mengamankan dua orang itu, tim KPK langsung berpisah menjadi dua tim. Kayat dibawa ke Markas Besar Polda Kalimantan Timur, sedangkan Johnson dibawa ke kantornya. Setibanya di kantor Johnson, KPK menyita uang tunai yang di duga bagian dari kasus suap tersebut.
“Mengamankan uang lagi Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Di duga ini juga bagian dari suap,” tutur Laode.
Selanjutnya, KPK menangkap Sudarman di rumahnya di daerah Soekarno Hatta, Balikpapan. MAZ, panitera muda pidana yang membantu Sudarman, juga diringkus. “MAZ (diamankan) ditempat yang berbeda,” ucap Laode.
Sudarman diduga menyuap Kayat agar diberi vonis bebas pada kasus sengketa lahan yang diproses hukum pada 2018.
Awalnya, dia menjanjikan Kayat uang Rp500 juta saat tanahnya laku. Pemberian dana baru dilakukan pada Jumat kemarin dengan jumlah sebesar Rp228,5 juta.
Kayat sebagai penerima suap dianggap melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Johnson dan Sudarman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.