beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemungutan suara ulang bagi WNI di Kuala Lumpur, Malaysia. Ini merupakan buntut dari kisruh temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
“Berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu terhadap permasalahan pemungutan suara di wilayah kerja PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam konferensi pers di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 April 2019 dini hari.
Namun Wahyu mengatakan ada sejumlah langkah yang harus dilakukan KPU sebelum menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Salah satunya melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara diduga tercoblos.
KPU mengakui hingga kini pihaknya belum berhasil mengakses lokasi dalam tayangan video, sehingga belum dapat memeriksa keaslian kertas yang dianggap surat suara tersebut. Barang bukti yang diduga surat suara itu masih berada di bawah otoritas Polisi Diraja Malaysia (DRM).
“KPU belum dapat mengambil penilaian atau kesimpulan tentang status kertas yang dianggap surat suara tersebut merupakan produksi KPU atau bukan,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga memerlukan waktu untuk mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara.
Terkait akan dimulainya proses penghitungan suara di luar negeri hari ini, KPU meminta PPLN Kuala Lumpur untuk menunda penghitungan surat suara dari hasil pemungutan metode pos.
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan pihaknya belum bisa menentukan kapan PSU akan dilakukan. KPU harus berkoordinasi dengan pihak produsen surat suara terlebih dahulu.
“KPU akan menentukan berapa lama waktu yang diperlukan untuk sortir, lipat, distribusi, sampai pengiriman pos dan kemudian mengembalikan pengiriman hasil pos tersebut. Jadi ini perlu kita hitung dulu untuk nanti menentukan tanggal nanti pemungutan suaranya,” ujar Arief, seperti dikutip dari medcom,id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
“Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, ini untuk melindungi integritas pemilu di Kuala Lumpur,” kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Rekomendasi ini dikeluarkan Bawaslu setelah melakukan proses investigasi terhadap kasus itu. Bawaslu sendiri sudah meminta keterangan dari 13 orang yaitu, 7 orang anggota PPLN, 3 Panwas LN, 2 saksi, dan duta besar RI untuk Malaysia.
Namun begitu, PSU hanya dilakukan untuk metode pemungutan suara menggunakan pos. Bawaslu menduga surat suara yang tercoblos itu diperuntukan untuk metode pos.