beritaenam.com, Jakarta – Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Dr Yenti Garnasih mengapresiasi langkah cepat polisi yang menangkap Hermawan Susanto (27). Hermawan ditangkap karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
“Sementara ini apa yang dilakukan polisi sudah dalam koridornya,” ujar Yenti, Selasa (14/5/2019).
Hermawan ditangkap karena menyebar ancaman pembunuhan ke Presiden dalam dalam aksi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Ancaman itu direkam oleh peserta aksi tersebar di media sosial. Video itu pun menjadi geger dalam hitungan jam.
“Bagaimana pun kalau ada fakta, meski melalui medsos, bila ada orang yang mengancam pembunuhan harus ditangkap untuk diperiksa. Apalagi yang diancam akan dibunuh adalah Presiden,” ujar Yenti yang juga ahli pencucian uang dari Universitas Trisakti, Jakarta itu.
Dalam hitungan jam, polisi melacak keberataan Hermawan. Warga Palmerah, Jakbar itu akhirnya ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5). Hermawan ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah polisi harus dan sudah memastikan identitas dan keberadaan orang dalam medsos itu. Kemudian didalami melalui pemeriksaan untuk menentukan bahwa peristiwa pengancaman pembunuhan itu ada dan menetapkan tersangkanya,” pungkasnya, seperti dikutip dari detik.com
Hermawan sendiri mengaku menyesal telah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Dia tidak mengelak bahwa video tersebut adalah dirinya.
“Di situ saya emang emosional, saya emang ngakuin salah. Yang kemarin di video itu, jelas memang saya di situ,” kata Hermawan.