Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Legalitas Dua Pengacara BPN Dipertanyakan TKN

admin by admin
12/06/2019
in Nasional
0
Legalitas Dua Pengacara BPN Dipertanyakan TKN

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf menekankan langkah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mempersoalkan kedudukan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah mengada-ada.

TKN menegaskan, sejatinya apabila BPN mempersoalkan hal tersebut, TKN juga dapat mempertanyakan posisi dan legalitas dua orang advokat Prabowo dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Kami juga bisa mempertanyakan kedudukan anggota tim kuasa hukum 02, Prof Denny Indrayana dan Bapak Bambang Widjojanto,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam, (11/6/2019).

Irfan mengatakan Denny Indrayana tercatat sebagai pegawai negeri sipil karena yang bersangkutan merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

Meskipun rektor di universitas itu menyatakan Denny sebagai dosen nonaktif, namun Irfan menegaskan namanya tetap tercatat sebagai dosen.

“Dalam Undang-undang Advokat, seorang advokat tidak boleh menjadi PNS. Atau jika ada yang mengaku-aku sebagai advokat bisa dikenakan sanksi pidana. Pertanyaannya siapa yang mengeluarkan kartu advokat beliau,” kata Irfan.

Sementara itu dia juga mempertanyakan posisi advokat Prabowo-Sandi yakni Bambang Widjojanto yang masih tercatat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Irfan, seorang advokat yang menjadi pejabat negara diwajibkan cuti dari posisinya sebagai advokat.

“Otomatis dia harus cuti sebagai advokat, karena tidak boleh merangkap jabatan. Advokat tidak boleh menjadi pejabat negara yang honornya didapat dari anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah,” katanya.

Meskipun demikian, Irfan menekankan pihaknya tidak ingin membawa persoalan kedua posisi advokat Prabowo itu ke dalam sidang MK.

Dia mengajak tim hukum Prabowo-Sandi untuk beradu argumentasi terkait gugatan atau materi pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.

Sementara itu anggota tim kuasa hukum Jokowi lainnya, Andi Syafrani menegaskan, pihaknya mempersilakan publik dan pihak terkait menyikapi dari sisi kepantasan terkait posisi kedua advokat Prabowo-Sandi tersebut.

Tags: Gugatan Pilpres 2019Mahkamah KonstitusiTim Hukum Prabowo-SandiTKN Jokowi-Ma'ruf
Previous Post

Madrid Siap Rogoh Kocek Rp2,4 Triliun untuk Datangkan Pogba

Next Post

Kapolda Metro Jaya: 12.000 Personel Amankan Sidang Gugatan di MK

admin

admin

Next Post
Kapolda Metro Jaya: 12.000 Personel Amankan Sidang Gugatan di MK

Kapolda Metro Jaya: 12.000 Personel Amankan Sidang Gugatan di MK

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan