Site icon Beritaenam.com

Mahfud Md: Rakyat Harus Bangun Kesadaran Kolektif Atasi Persoalan Bangsa

Mahfud MD saat namanya diumumkan sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, 23 Oktober 2019. (Foto: Reuters)

[ad_1]


Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan banyak menerima laporan kasus hukum terkait tanah adat di berbagai daerah. Salah satunya kasus tanah adat di Nusa Tenggara Timur seluas lima puluh ribuan hektar yang dikuasai pengembang. Kasus tersebut telah berproses di pengadilan, meski Mahfud tidak menjelaskan rincian kasus tersebut.

Menurutnya, sebagai Menko Polhukam, dirinya hanya bisa mengkoordinasikan sejumlah lembaga terkait, tetapi tidak bisa mengintervensi penegakan hukum di masyarakat.

“Saya bilang saya tidak bisa melakukan apa-apa di luar kewenangan saya. Presiden pun juga tidak bisa melakukan apa-apa di luar kewenangan. Itu urusan penegakan hukum dan keadilan, ada institusi sendiri,” jelas Mahfud Md dalam diskusi daring bertema “Menegakkan Keadilan Demi Kemanusiaan” pada Jumat (18/9) malam.

Mahfud MD saat namanya diumumkan sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, 23 Oktober 2019. (Foto: Reuters)

Mahfud menambahkan persoalan tersebut sulit dituntaskan karena berkelindan dengan persoalan birokrasi yang rusak. Karena itu, menurutnya, diperlukan kesadaran kolektif atau bersama untuk mengatasi persoalan yang masif terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Ia menilai tugas membangun kesadaran tersebut harus dilakukan oleh masyarakat.

“Jadi berharap kepada orang atau satu jabatan sekarang ini tidak bisa. Artinya kita perlu kesadaran kolektif, yang harus membangun kesadaran itu adalah rakyat sehingga pejabat-pejabat yang dipilih rakyat itu, orang yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Mahfud.

Menkopolhukam: Presiden Berupaya Bersihkan Birokrasi

Ia menambahkan presiden juga sudah berupaya membersihkan birokrasi antara lain dengan menghapus jabatan PNS eselon tiga, dan eselon empat. Namun, upaya pemangkasan birokrasi tersebut juga belum dapat dilakukan secara menyeluruh, dan langsung karena terkendala aturan.

Kendati banyak persoalan, Mahfud mengklaim perjalanan negara Indonesia dari masa ke masa terus membaik. Ia memberikan contoh persentase orang miskin dari era orde lama sekitar 54 persen, kemudian era Presiden Jokowi menjadi 9 persen. Di samping itu, Mahfud meminta masyarakat bersabar dalam menjalankan demokrasi di Indonesia sebab ada berbagai kepentingan yang harus disamakan pandangannya dalam setiap kebijakan.

“Yang susah itu kalau kita menghadapi kelompok-kelompok yang koruptif. Misalnya Undang-undang sudah dikonsultasikan bagus, tiba-tiba orang yang tidak suka dengan Undang-undang menyuap orang di DPR agar menolak. Ini masa dulu ya,” tukasnya.

Sekelompok Masyarakat Adat Laman Kinipan dengan latar belakang sungai dan hutan. Foto Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

AMAN: Mahfud Berkompeten Selesaikan Masalah, Termasuk Persoalan Masyarakat Adat

Menanggapi itu, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menilai jabatan yang diduduki Mahfud Md cukup strategis. Menurutnya, berbagai persoalan masyarakat adat dapat diselesaikan dengan koordinasi sejumlah lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Apalagi, tambahnya, Mahfud juga memiliki kompetensi yang mumpuni, dan pengalaman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Masyarakat Adat Laman Kinipan mengkampanyekan penyelamatan rimba terakhir dalam Festival Dayak Tomun Kinipan 2019. Foto: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

“Beliau kan hanya perlu think together, memastikan berbagai hal yang di bawah otoritas beliau mestinya bisa dikonsolidasikan semua untuk mewujudkan keadilan sosial,” jelas Rukka kepada VOA, Sabtu (19/9).

Berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Kemenko Polhukam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kementerian dan lembaga yang di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, TNI dan Polri.

Rukka menambahkan lembaganya juga berharap Mahfud Md mau mengawal pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR. Menurutnya, RUU ini perlu disahkan secepatnya untuk menjamin, dan memenuhi keberadaan dan hak masyarakat adat. Namun, kata Rukka, draf RUU Masyarakat adat belum menjawab persoalan masyarakat adat karena itu perlu dievaluasi kembali.

“Jadi sampai saat ini belum ada Undang-undang secara khusus menjadi panduan pemerintah dalam memenuhi, melindungi dan memajukan masyarakat adat. Yang terjadi sejak Indonesia merdeka, maka yang lahir itu berbagai Undang-undang yang merampas wilayah adat,” tambah Rukka. [sm/em]

[ad_2]

Source link

Exit mobile version