Beritaenam.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA). Dengan demikian, Merpati bisa terbang lagi.
“Majelis Hakim mengesahkan proposal perdamaian Merpati,” kata Corporate Secretary Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto, Rabu (14/11/2018).
Edi menambahkan, jika proposal perdamaian kepada kreditur disetujui Majelis Hakim, maka Merpati tidak pailit. Maskapai ini bisa mengudara lagi.
“Iya, artinya, kalau disetujui proposal perdamaian. Artinya perusahaan tidak jadi pailit,” tutur Edi.
Setelah proposal perdamaian dikabulkan, masih ada proses yang harus dilalui Merpati untuk terbang lagi. Rencana yang diajukan dalam proposal perdamaian harus dilaksanakan agar Merpati mengudara lagi.
“Prosesnya masih panjang, kan baru rencana perdamaian, kan perlu ada implementasi pelaksanaan dari proposal perdamaian tersebut. Jadi memang masih panjang,” kata Edi.
Suntikan modal dari PT Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun juga belum bisa langsung dilakukan.
“Modal belum, dan itu proses juga, memang tidak semudah membalikkan tangan,” ujar Edi.