Beritaenam.com, Jakarta – Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/10/2018). Eddy menyerahkan diri setelah KPK berkoordinasi dengan Dubes Indonesia di Singapura, Polri serta Imigrasi.
“Tersangka ES (Eddy Sindoro) telah menyerahkan diri ke KPK. Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di gedung KPK, Jumat (12/10/2018).
Hanya saja, Agus belum dapat menjelaskan secara detail terkait penyerahan diri Eddy Sindoro tersebut.
“Lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers sore ini,” ujar Agus.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eddy diketahui telah ditetapkan tersangka pada tahun 2016. Eddy sempat pergi diduga ke negara Malaysia dan kembali ke Indonesia pada pertengahan agustus 2018.
Namun, Eddy diketahui sempat kembali ke luar negeri setelah dibantu pelariannya oleh Advokat Lucas yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.