Beritaenam.com, Jakarta – Polisi menangkap Hercules Rosario Marshal diduga terkait kasus pendudukan tanah di Kalideres oleh puluhan preman. Hercules saat ini dibawa ke Polres Jakarta Barat.
“Hercules perjalanan ke Polres. Baru ditangkap,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan pendudukan tanah sengketa di Kalideres. Tim Polres Jakbar sebelumnya menangkap 25 orang preman di Jalan Bulak Sereh Pegadungan dan di Jalan Daan Mogot.
“Iya, intinya itu,” ujar Kasat Reskrim AKBP Edi Sitepu.
Dari 25 orang yang ditangkap, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.