Nama yang muncul kuat. Komjen Gatot Eddy Pramono (Wakapolri), Komjen Rycko Amelza Dahniel (Kabaintelkam), Komjen Agus Andrianto (Kabaharkam), dan Komjen Listyo Sigit Prabowo, (Kabareskrim), Komjen Boy Rafli Amar (Kepala BNPT), dan Komjen Agung Budi Maryoto (Irwasum Polri)
****
Beritaenam.com — Penyataan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis usai HUT Polri ke-74 menjadi tanda bahwa terjadi persaingan yang sangat ketat di antara perwira tinggi Polri untuk dapat dipilih menjadi Kapolri.
Dalam kesempatan tersebut Idham Azis berkata “Dentungkan harapanmu setinggi langit lalu biarkan nanti Tuhan yang memilih siapa yang nanti yang akan jadi next Kapolri”.
Suksesi Kapolri ini mulai memanas mengingat Idham Azis akan memasuki usia pensiun pada Januari 2021.
Tentu saja perlu beberapa persiapan termasuk uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebelum calon Kapolri pengganti Idham Azis resmi dilantik.
Aturan tentang suksesi Kapolri tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 11. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kemudian dijelaskan pula bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
Syarat calon Kapolri disebut dalam Undang-undang tersebut adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Terdapat beberapa perwira tinggi yang mempunyai peluang untuk menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri.
Ada lima jendral bintang tiga (Komjen) yang saat ini menjabat di internal Polri dan mempunyai peluang besar sebagai calon Kapolri.
Yang pertama adalah Komjen Rycko Amelza Dahniel yang menjabat sebagai Kabaintelkam, peraih Adhi Makayasa Akpol 1988 ini masa dinas hingga 2024.
Kedua, Komjen Agus Andrianto, saat ini menjabat sebagai Kabaharkam, alumni Akpol 1989, dengan masa dinas hingga 2025.
Ketiga adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjabat sebagai Kabareskrim, alumni Akpol 1991, dengan masa dinas hingga 2027.
Keempat adalah Komjen Gatot Eddy Pramono, yang menjabat sebagai Wakapolri, alumni Akpol 1988, dengan masa dinas aktif hingga 2023.
Kelima adalah Komjen Agung Budi Maryoto, saat ini menjabat sebagai Irwasum Polri, alumni Akpol 1988, dengan masa dinas aktif hingga 2023.
Perwira Tinggi Polri yang bertugas di luar organisasi Polri namun juga mempunyai peluang, bahkan bisa dianggap sebagai kuda hitam adalah Komjen Boy Rafli Amar, yang sekarang menjabat sebagai Kepala BNPT.
Komjen Boy Rafli Amar cukup populer di kalangan masyarakat, alumni Akpol 1988 ini masa dinas aktif hingga 2023.
Perwira Tinggi Polri lainnya adalah Komjen Bambang Sunarwibowo, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama BIN, alumni Akpol 1988, dengan masa dinas aktif hingga 2024.
Selain perwira tinggi bintang tiga (Komjen), masih ada peluang bagi perwira tingga bintang dua (Irjen) untuk masuk dalam bursa calon Kapolri.
Indikasinya adalah jika perwira tinggi bintang dua tersebut dalam kurun waktu hingga akhir tahun ini mendapat promosi dan kenaikan pangkat menjadi bintang tiga.
Saat ini dua perwira tinggi bintang dua yang menonjol adalah Irjen Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya, alumni Akpol 1988, masa dinas aktif hingga 2023; dan Irjen Ahmad Lutfhi, Kapolda Jawa Tengah, alumni Sepamilsuk Polri 1989, dengan masa dinas aktif hingga 2024.
Dengan memanasnya bursa calon Kapolri ini maka beberapa perwira tinggi Polri yang berpotensi menjadi pengganti Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri akan terus disorot.
Dalam beberapa bulan ke depan ada beberapa momentum yang menuntut keterlibatan Polri, yaitu pendisiplinan masyrakat dalam era new normal di masa pandemi Covid-19, dan Pilkada Serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Ada tiga skenario yang diperkirakan akan menjadi jalan bagi terpilihnya Kapolri pengganti Jendral Idham Aziz.
Pertama adalah dipilih dari beberapa perwira tinggi bintang tiga yang mempunyai kinerja terbaik dalam momentum penanganan Covid-19 dan Pilkada Serentak 2020.
Para perwira tinggi bintang tiga tersebut adalah Komjen Gatot Eddy Pramono (Wakapolri), Komjen Rycko Amelza Dahniel (Kabaintelkam), Komjen Agus Andrianto (Kabaharkam), dan Komjen Listyo Sigit Prabowo, (Kabareskrim), Komjen Boy Rafli Amar (Kepala BNPT), dan Komjen Agung Budi Maryoto (Irwasum Polri)
Skenario kedua adalah jika skenario pertama tidak menjadi pilihan dari Presiden, atau ada perwira tinggi bintang dua yang kinerjanya lebih menonjol.
Indikasi skenario kedua ini adalah akan ada promosi dari perwira tinggi bintang dua menjadi bintang tiga sehingga bisa masuk dalam bursa calon Kapolri.
Dua perwira tinggi bintang dua yang potensial untuk masuk dalam skenario kedua ini adalah Irjen Nana Sudjana (Kapolda Metro Jaya) dan Irjen Ahmad Lutfhi (Kapolda Jawa Tengah).
Meskipun demikian akan ada catatan tersendiri bagi Irjen Ahmad Lutfi yang bukan alumni Akpol, tentu akan menimbulkan dinamika tersendiri dimana jabatan perwira tinggi Polri saat ini didominasi oleh Alumni Akpol.
Jika skenario kedua juga tidak dipilih oleh Presiden, maka diperkirakan akan muncul skenario ketiga yaitu menerapkan pasal 30 ayat 2 UU No 2 Tahun 2002.
Pasal, yang menyebutkan bahwa usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Aturan ini akan memberikan payung hukum bagi Presiden jika memperpanjang masa jabatan Jendral Idham Azis sebagai Kapolri, sambil menunggu kesiapan dan kelayakan calon Kapolri pengganti.
Banyak kemungkinan bisa terjadi dalam suksesi Kapolri pengganti Idham Azis.
Harapan besar bagi Kapolri baru adalah mampu membawa Polri lebih baik lagi, terutama di tengah situasi yang penuh tantangan dengan adanya pandemi Covid-19 dan ancaman gangguan keamanan yang berkembang menjadi asimetris dan trans nasional.
Siapapun yang terpilih harus mampu membawa Polri dengan profesional, modern, dan terpercaya, untuk mencegah dan menangani gangguan keamanan di Indonesia.
*) Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen dan keamanan.
Pertama adalah dipilih dari beberapa perwira tinggi bintang tiga yang mempunyai kinerja terbaik dalam momentum penanganan Covid-19 dan Pilkada Serentak 2020.
Skenario kedua adalah jika skenario pertama tidak menjadi pilihan dari Presiden, atau ada perwira tinggi bintang dua yang kinerjanya lebih menonjol. Indikasi skenario kedua ini adalah akan ada promosi dari perwira tinggi bintang dua menjadi bintang tiga sehingga bisa masuk dalam bursa calon Kapolri.
Jika skenario kedua juga tidak dipilih oleh Presiden, maka diperkirakan akan muncul skenario ketiga yaitu menerapkan pasal 30 ayat 2 UU No 2 Tahun 2002.