beritaenam.com, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Imam diduga telah membuat kesepakatan dengan stafnya untuk mengeruk keuntungan dari dana hibah tersebut.
Dugaan ini diungkap Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan dalam persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan Ending Fuad dan Johny.
Dalam tuntutan itu, jaksa menilai kesaksian Imam, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto dianggap tidak relevan.
Alasannya, keterangan ketiga orang itu berbanding terbalik dengan bukti-bukti kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Bantahan yang dilakukan oleh saksi Mifathul Ulum, Arief Susanto dan saksi Imam Nahrawi menjadi tidak relevan dan patut dikesampingkan,” kata Jaksa Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Menurut Jaksa Ronald, kesaksian yang berkaitan antara bukti satu dengan yang lain menunjukan adanya fakta hukum. Sementara, Imam, Ulum dan Arief dinilai memberikan kesaksian yang bertentangan.
Imam dan anak buahnya bahkan tegas disebut jaksa KPK melakukan pemufakatan jahat.
“Adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut dalam suatu kejadian masuk ke dalam permufakatan jahat, yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittraterscraft,” kata Jaksa Ronald.
Keterangan Ulum dalam persidangan juga tidak didukung dengan bukti-bukti dan bertentangan dengan saksi lainnya. Hal ini yang meyakinkan jaksa bahwa ada keterlibatan kuat antara Imam dan stafnya.
“Tadi dalam persidangan walaupun Pak Ulum tidak mengakui pemberian-pemberian itu, tapi fakta-fakta dari saksi dari KONI semuanya membenarkan. Ini juga diperkuat bahwa adanya pertemuan Ending Fuad Hamidy dan Ulum untuk membahas komitmen fee itu,” kata Jaksa Ronald usai persidangan.
Imam saat diperiksa banyak mengaku tidak tahu soal ihwal suap dana hibah ini. Politikus PKB itu juga banyak berkelit saat ditanya jaksa KPK soal peran Ulum selaku ‘tangan kanannya’.
Dikutip dari medcom.id, nama Imam dan Ulum tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Hal ini terungkap dalam persidangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibenarkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.
Dalam BAP itu, Suradi menyebut pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan KONI sebesar Rp17,9 miliar.
Saat itu, Fuad Hamidy meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar.
Alasannya, Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kemenpora seperti Imam Nahrawi, Miftahul, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan beberapa pejabat lain. Imam tercatat mendapat bagian sebanyak Rp1,5 miliar.