Site icon Beritaenam.com

Merasa Dihabisi, Andi Arief Protes Keras Karni Ilyas

Andi Arief.

beritaenam.com, Jakarta – Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan protes kepada pembawa acara program Indonesia Lawyers Club tvOne, Karni Ilyas. Andi merasa dihabisi Karni Ilyas dalam episode ‘Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?’ ILC.

“Ketimbang bang @karniilyas menghabisi saya secara kejam melalui foto2 yg saya tidak bisa klarifikasi, lebih baik angkat isu Shambar. Persoalan bang Karni menghabisi saya lewat tayangan foto, pada waktunya saya akan melakukan perhitungan,” kata Andi lewat akun Twitter, @AndiArief__, Minggu (10/3/2019).

Episode yang membahas kasus narkoba Andi itu tayang pada Selasa (5/3). Andi menyebut foto-foto yang disebarkan Karni Ilyas terkesan sangat menyudutkan. Ia pun menegaskan statusnya hingga kini bukan sebagai tersangka.

“Saya tahu bang @karniilyas salah satu yang terlibat menghabisi saya dengan mengutus reporter TV One ke bareskrim dir 4 senin pk10.00 WiB untuk kemudian menyebarka sesuka hati foto-foto yang benar2 menyudutkan saya. Saya bukan tersangka bang Karni. Abang wartawan senior tapi abai,” cuitnya.

“Polisi sudah bekerja profesional, tidak ada barang yang disita dari saya hingga sampai mabes polri, hanya uang dua puluh ribu yg disita. Sekali lagi bagaimana mungkin bang @karniilyas sembrono dan menyebar foto yang sudah merugikan saya. Saya tamu di kamar itu,” imbuh Andi.

Andi menuntut Karni Ilyas meminta maaf. Ia menuding Karni Ilyas sebagai algojo yang menghabisi dirinya dalam episode tersebut.

“Saya berharap bang @karniilyas dan TV One yang sudah menjadi algojo dalam menghabisi saya meminta maaf, sekali lagi saya hanya terperiksa seperti yang dikemukakan ka bareskrim,” ucap Andi.

Ia menyebut dirinya menghargai kebebasan pers. Namun, Andi mengatakan episode ILC itu mengganggu serta merugikan dirinya dan keluarganya. Andi menyebut apa yang dilakukan Karni Ilyas bisa dikategorikan sebagai ‘skandal pers’.

“Polisi memang punya hak penyelidikan dan sebagainya, selama masa itu tidak ada hak media untuk menyebarkan material apapun apalagi menghakimi. Ini standar dasar penyelidikan dan pemberitaan media. Saya tidak bermaksud menggurui. Ini masuk skandal pers lho bang Karni,” tuturnya.

“UU ITE bahkan menyebut siapapun bisa dipidana jika menyebarkan material yang bukan haknya dari ofline ke online yang bisa mencemarkan atau merugikan orang. Bang Karni tahu kerugian immaterial saya dan keluarga?” tegas Andi.

Exit mobile version