Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Bolehkan Quick Count 2 Jam Setelah TPS di Indonesia Barat Tutup

admin by admin
16/04/2019
in Nasional
0
MK Bolehkan Quick Count 2 Jam Setelah TPS di Indonesia Barat Tutup
7
SHARES
104
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan sore hari.

UU Pemilu melarang quick count sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu:

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

UU ini digugat ke MK oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Apa kata MK?

“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Selasa (16/4/2019).

Tags: Mahkamah KonstitusiPemilu 2019Pilpres 2019Quick count
Previous Post

Jelang Pemilu 2019, Rupiah Diprediksi Bakal Terus Perkasa Terhadap Dolar AS

Next Post

DPR Puji Upaya Diplomasi Jokowi ke Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Berbuah Tambahan Kuota Haji

admin

admin

Next Post
DPR Puji Upaya Diplomasi Jokowi ke Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Berbuah Tambahan Kuota Haji

DPR Puji Upaya Diplomasi Jokowi ke Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Berbuah Tambahan Kuota Haji

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan