beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan sore hari.
UU Pemilu melarang quick count sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu:
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi:
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
UU ini digugat ke MK oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Apa kata MK?
“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Selasa (16/4/2019).