Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MK: Membawa Banyak Bukti Tak Jamin Menang Perkara

admin by admin
24/05/2019
in Nasional
0
MK: Membawa Banyak Bukti Tak Jamin Menang Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mewanti-wanti agar pihak pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk memperhatikan bukti yang disertakan. Sebab, membawa banyak bukti tak menjamin menang perkara.

“Intinya tidak banyak-banyakan bukti. Mentang-mentang buktinya sudah banyak, kemudian sudah mempunyai bukti sekian banyak, tapi tetap bisa saja ditolak,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019.

Fajar meminta agar pemohon membawa bukti yang relevan. Pasalnya, bukti pemohon akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuktikan dalil permohonan.

“Akan dilihat dulu relevansi buktinya itu, apakah dia itu bisa menguatkan dalil permohonan pemohon itu atau dia hanya sekadar pelengkap saja,” ucap Fajar.

Selain itu, pemohon nantinya tidak bisa sekadar klaim dan berasumsi atas temuan mereka. Pemohon harus memiliki alat bukti bernilai hukum kuat.

“Misalnya kalau terjadi kecurangan itu di mana saja, di daerah mana saja di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja oleh siapa itu kemudian pemohon harus bisa membuktikan,” tegas Fajar.

MK memberi kesempatan untuk pemohon mengajukan gugatan pemilihan legislatif (pileg) tenggat waktu hingga Jumat, 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB. Sementara, gugatan untuk pemilihan presiden (pilpres) hingga Jumat, 24 Mei 2019 pukul 24.00 WIB.

Sementara, MK akan menggelar sidang gugatan pilpres pada 17 Juni 2019. Untuk pilpres ditargetkan selesai hingga putusan pada 28 Juni 2019. Sementara untuk sidang gugatan pileg akan selesai pada 9 Agustus 2019.

Pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dan Pileg dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu tiga hari atau 3×24 jam usai pengumuman resmi atau Jumat, 24 Mei 2019.

Tags: GugatMahkamah KonstitusiPilpres 2019
Previous Post

MU Bakal Buang 4 Pemain Ini

Next Post

Barcelona Tak Tertarik Pulangkan Neymar, Ini Alasannya

admin

admin

Next Post
Barcelona Tak Tertarik Pulangkan Neymar, Ini Alasannya

Barcelona Tak Tertarik Pulangkan Neymar, Ini Alasannya

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan