Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MK: Perbaikan Gugatan Pilpres Tidak Diatur Dalam Peraturan MK

admin by admin
11/06/2019
in Nasional
0
MK: Perbaikan Gugatan Pilpres Tidak Diatur Dalam Peraturan MK

Juru bicara MK, Fajar Laksono.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 tidak diatur dalam Peraturan MK. Namun hal itu akan menjadi otoritas hakim konstitusi untuk menilainya.

“Intinya, terkait dengan perbaikan permohonan Pemohon perselisihan hasil pilpres, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto (BW) memperbaiki permohonan dengan menyerahka berkas pada Senin (10/6) kemarin. Setelah itu, tim hukum lainnya, Denny Indrayana menambahkan alat bukti.

“Akan tetapi sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh Pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. Atau, kalau memang berkas perbaikan permohonan diserahkan, tentu Kepaniteraan MK melayani secara teknis dan tak berwenang menolak,” papar Fajar.

Lalu bagaimana nasib keabsahan berkas perbaikian tersebut?

“Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada majelis hakim, dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas dan akan diputuskan oleh majelis hakim,” jawab Fajar tegas.

Sebagaimana diketahui, saat mendaftar perbaikan permohonan, BW menyatakan hal itu sesuai aturan.

“Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan,” ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di MK.

Tags: Gugatan Pilpres 2019Mahkamah KonstitusiTim Hukum Prabowo-Sandi
Previous Post

Soal Perbaikan Gugatan Hasil Pilpres, Ahli: Itu Bertentangan dengan Hukum Acara MK

Next Post

Dituduh Rencanakan Kudeta, Kim Jong Un Eksekusi Mati Jenderal Korut dengan Piranha

admin

admin

Next Post
Dituduh Rencanakan Kudeta, Kim Jong Un Eksekusi Mati Jenderal Korut dengan Piranha

Dituduh Rencanakan Kudeta, Kim Jong Un Eksekusi Mati Jenderal Korut dengan Piranha

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan