Site icon Beritaenam.com

MK Tegaskan Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye

Ilustrasi sidang MK.

beritaenam.com, Jakarta – Sejumlah mahasiswa mempersoalkan UU Pemilu yang tidak mewajibkan presiden untuk cuti kampanye dan menggugatnya ke MK. Dalam putusannya, MK menegaskan presidan tidak perlu cuti kampanye.

UU Pemilu yang dimaksud yaitu Pasal 299 ayat 1 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan Kampanye.

Namun menurut MK, kampanye merupakan hak presiden.

“Justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu (dan dengan demikian bertentangan dengan UUD 1945) jika Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan Wakil Presiden (sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 7 UUD 1945) tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye,” ujar majelis konstitusi yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (13/3/2019).

Sebab, jika hal itu dilakukan berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden petahana dengan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya untuk hal atau kedudukan yang sama, yaitu sama-sama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu.

“Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan. Hanya saja, karena kedudukannya sebagai petahana, maka terhadap calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden petahana diberlakukan pembatasan agar dalam melaksanakan haknya untuk berkampanye yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana,” ujarnya.

Pembatasan tersebut baik dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 UU Pemilu. Maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 305 UU Pemilu.

“Dengan adanya kewajiban dan larangan di atas, dengan sendirinya calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana akan dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar kewajiban dan/atau larangan yang ditentukan dalam Undang-Undang,” pungkasnya.

Exit mobile version