• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

MK Tegaskan Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye

Embong - by Embong -
13/03/2019
in Nasional
Ilustrasi sidang MK.

Ilustrasi sidang MK.

beritaenam.com, Jakarta – Sejumlah mahasiswa mempersoalkan UU Pemilu yang tidak mewajibkan presiden untuk cuti kampanye dan menggugatnya ke MK. Dalam putusannya, MK menegaskan presidan tidak perlu cuti kampanye.

UU Pemilu yang dimaksud yaitu Pasal 299 ayat 1 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan Kampanye.

Namun menurut MK, kampanye merupakan hak presiden.

“Justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu (dan dengan demikian bertentangan dengan UUD 1945) jika Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan Wakil Presiden (sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 7 UUD 1945) tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye,” ujar majelis konstitusi yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (13/3/2019).

Sebab, jika hal itu dilakukan berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden petahana dengan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya untuk hal atau kedudukan yang sama, yaitu sama-sama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu.

“Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan. Hanya saja, karena kedudukannya sebagai petahana, maka terhadap calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden petahana diberlakukan pembatasan agar dalam melaksanakan haknya untuk berkampanye yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana,” ujarnya.

Pembatasan tersebut baik dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 UU Pemilu. Maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 305 UU Pemilu.

“Dengan adanya kewajiban dan larangan di atas, dengan sendirinya calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana akan dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar kewajiban dan/atau larangan yang ditentukan dalam Undang-Undang,” pungkasnya.

Previous Post

Survei Konsep Indonesia: Elektabilitas PDI-P Duduki Posisi Pertama

Next Post

PT Jakarta Perintahkan Ahmad Dhani Tetap Ditahan

Related Posts

Hukum

Margarito: Lompatan Futurustik Heuritika Hukum Menimbulkan Prokontra

19/02/2021
134
Nasional

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

17/02/2021
124
Hukum

 BPN Bisa Mengalihkan Sertifikat Itu Ya Karena….

12/02/2021
145
Kawula Muda

Chairul Tanjung: Bikin TV Sekarang Hanya Lima Juta Rupiah

09/02/2021
149
Kawula Muda

KAI Sediakan Layanan Tes Rapid Antigen di Stasiun

01/02/2021
145
info

MAKI Desak Kejagung: Siapa TSK ASABRI?

28/01/2021
151

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Polisi: Pembunuh Dufi Ditangkap Setelah Terlacak dari Sinyal HP

2 tahun ago
111
Alexis Sanchez.

MU Bawa 22 Pemain ke Barcelona, Termasuk Alexis Sanchez

2 tahun ago
110
Hasto Kristiyanto.

Soal Polemik ‘Propaganda Rusia’ Hasto: Itu Memang Terjadi

2 tahun ago
109
Gonzalo Higuain jadi penentu kemenangan AC Milan di Liga Europa.

Liga Europa: Gol Tunggal Higuain Bawa AC Milan Menang Tipis 1-0 di Kandang Dudelange

2 tahun ago
110

RSS Pimpinan Media News

  • Pria Ini Tiba-Tiba Buka Jendela Darurat Ketika Pesawat Akan Terbang 07/03/2021 PM Syndicate
  • Meghan dan Harry Akan Ungkap Isu Perpecahan Kerajaan dalam Wawancara Oprah 07/03/2021 PM Syndicate
  • Gandeng Travelio, LRT City Ciracas Jangkau Perluasan Market 07/03/2021 PM Syndicate
  • Asskab PSSI Jember: Kemelut Dualisme Persid Bisa Selesai, Yayasan Sebaiknya Temui Bupati 07/03/2021 PM Syndicate
  • Proyek IPAL Pemko Banda Aceh Sebuah Penghinaan Kepada Makam Ulama-Ulama Aceh 07/03/2021 PM Syndicate
  • Varian Inggris COVID-19 Menyebar Cepat di Italia 07/03/2021 PM Syndicate
  • Integritas Yang Utama 07/03/2021 PM Syndicate
  • Menperin: Vaksinasi Dorong Kinerja dan Gairah Usaha 07/03/2021 PM Syndicate
  • Joko Widodo: Jangan Ganggu Investasi 07/03/2021 PM Syndicate
  • Di Seleksi Pemain Sepak Bola, Bupati Jember: Kalian Punya Kesempatan Hebat Harumkan Jember 07/03/2021 PM Syndicate
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »