beritaenam.com, Jakarta – Pada Peringatan Hari Buruh Internasional, sejumlah konfederasi serikat buruh memenuhi undangan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 26 April 2019. Dari pertemuan itu, ada tiga tuntutan yang dikabulkan oleh Presiden Jokowi.
Pertama, yakni meninjau ulang atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
“Kita ingin mencari sebuah formula yang baik. Satu sisi tidak merugikan para pekerja, sisi lain tidak merugikan pengusaha,” kata Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Moeldoko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Mei 2019.
Menurutnya, pemerintah berupaya mencari jalan keluar terkait hal ini. Meski tak mudah mencari keseimbangan, namun pihaknya optimis mendapat titik temu.
Selanjutnya, presiden mengabulkan usulan perlunya tempat penitipan bayi dan balita di perusahaan-perusahaan atau kawasan industri.
Menurut Moeldoko, usulan ini sangat diperlukan. Ia mengatakan, presiden sangat memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM). SDM itu, kata dia, harus mulai diperhatikan sejak bayi.
“Jangan sampai anak-anak kita yang dalam masa pertumbuhan tidak terkelola dengan baik,” ujar Moeldoko.
Ia mencontohkan bagaimana fokus presiden dalam menanggulangi stunting. Moeldoko menilai, stunting saat ini tidak hanya melanda orang-orang di pedesaan atau tidak mampu. Namun, juga orang-orang di perkotaan atau orang-orang dari kalangan mampu.
“Ini atensi yang serius. Maka, penitipan bayi ada salah satu upaya untuk menuju ke sana,” ucapnya.
Kemudian, Presiden Jokowi juga mengabulkan untuk pembentukan desk tenaga kerja di Polda Metro Jaya. Desk ini bergerak pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Tujuannya untuk merangkul para pekerja yang kebingungan dalam penegakan hukum pidana pada kasus ketenagakerjaan.
“Tujuan ini untuk melayani pelayanan yang prima terhadap masalah hukum di bidang ketenagakerjaan,” imbuh Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, dalam tiga tahun terakhir ada banyak persoalan terkait ketenagakerjaan. Di antaranya, tindak pidana ketenagakerjaan 76 kasus, pemberian upah di bawah UMP 57 kasus , pelarangan serikat buruh 10 kasus.
Ia menilai kasus itu cukup banyak. Kepercayaan Jokowi ini pun berharap desk tenaga kerja itu bisa menjawab berbagai hal yang mungkin terjadi pelanggaran di Undang-undang (UU) nomor 13 tentang Ketenangakerjaan, Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.
“Tiga UU ini nanti kalau terjadi hal-hal yang menyimpang maka, pekerja bingung bagaimana. Sekarang tidak usah bingung lagi. Melalui desk ini, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Pekerja bisa konsultasi di sini,” pungkas Moeldoko.
Moeldoko menyampaikan ini dalam peresmian deks tenaga kerja di Polda Metro Jaya. Dalam acara ini hadir Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis, Wakapolda Brigjen Wahyu Hadiningrat, Dirreskrimsus Kombes Iwan Kurniawan dan para ketua serikat buruh.