beritaenam.com, Jakarta – Hari ini, sejumlah toko ritel resmi memberlakukan kembali kantong plastik berbayar secara bertahap. Beberapa toko retail tersebut diantaranya adalah Alfamart, Ramayana, SuperIndo, LotteMart, Informa, Electronic City, Matahari, AlfaMidi, Papaya, Yogya, Borma dan retail lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo).
Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal Rp 200 per lembarnya. Besaran ini bisa berbeda tergantung dari kebijakan manajemen perusahaan masing masing.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mande, menyebutkan kantong plastik nantinya akan masuk ke dalam struk beserta keterangan pajak yang dibayarkan. Hal itu untuk mencegah terulangnya polemik uang kantong plastik di 2016.
“Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Cara ini, lanjutnya, akan mencegah anggapan masyarakat bahwa uang kantong plastik akan seluruhnya masuk ke kantong pengusaha.
“Tidak ada yang sebut memakai uang konsumen. Kita menjadikannya barang dagangan,” jelasnya.
Mengapa pengusaha kembali menerapkan aturan ini? Silakan lanjutkan membaca di halaman selanjutnya untuk tahu jawabannya.