Beritaenam.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet. Nanik bungkam soal pemeriksaan tersebut.
Nanik keluar dari ruang pemeriksaan Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018) pukul 01.40 WIB. Dia ditemani oleh pengacaranya.
Saat turun dari tangga ruang pemeriksaan, Nanik dikawal oleh seorang pria. Dia langsung berlari ke mobil yang telah disiapkan.
Nanik juga tak mau menampilkan mukanya ke arah wartawan. Saat duduk di depan kursi mobil, Nanik terus menutupi wajahnya.
Pengacara Nanik, Marthadinata, mengatakan Nanik dicecar 30 pertanyaan soal kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.
“30 pertanyaan,” ujar dia.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menggali keterangan Nanik S Deyang soal cerita penganiayaan Ratna. Nanik merupakan orang yang memberitahukan hal tersebut kepada Prabowo Subianto.
“Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan adanya bahwa RS (Ratna Sarumpaet) dianiaya, memberitahukan kepada Pak Prabowo. Ini kita akan gali keterangannya seperti apa,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet, polisi sudah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa driver dan staf Ratna Sarumpaet.